Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengajukan tuntutan pidana terhadap 10 pesilat yang menjadi terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo. Tuntutan bervariasi antara 10 bulan hingga 1 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Ryo Irnanda, menjelaskan perkara perusakan dipisah menjadi berkas. Delapan orang terdakwa dalam perkara pertama adalah Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono, dan Kalingga Wijaya.
"Untuk lima terdakwa Yoga, Riyan, Andika, Bagas, dan Sugiono kami tuntut masing-masing 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan," terang Ryo, Rabu (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, dan Kalingga Wijaya dituntut lebih ringan, masing-masing 10 bulan penjara.
"Perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing dalam peristiwa perusakan tersebut. Semakin dominan peran mereka, maka semakin tinggi pula tuntutannya," ujarnya.
Kedelapan terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah lima tahun enam bulan penjara.
Sedangkan dalam perkara kedua, dua terdakwa sebagai aktor intelektual atau provokator, yakni Wahyu Eka Saputra dan Novan Riono Aditya.
"Untuk terdakwa Wahyu kami tuntut 10 bulan, sedangkan Novan 1 tahun 2 bulan penjara, keduanya dikurangi masa tahanan," imbuhnya.
Berbeda dengan delapan terdakwa sebelumnya, Wahyu dan Novan dijerat dengan Pasal 160 KUHP karena memengaruhi atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan pidana.
"Meski sama-sama berperan sebagai provokator, perbedaan lamanya tuntutan kembali mengacu pada bobot peran masing-masing," tambah Ryo.
Rencananya, pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Pihak kejaksaan menegaskan akan tetap objektif dalam menangani kasus ini dan dengan mengedepankan pertimbangan hukum yang adil dan proporsional.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2025, ratusan anggota perguruan silat menggeruduk Kantor Polsek Watulimo, Trenggalek untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.
Namun, karena permintaan massa tidak dapat dipenuhi, aksi berubah menjadi anarkis. Mereka melakukan penyerangan hingga mengakibatkan kantor polsek rusak dan tiga anggota polisi mengalami luka akibat lemparan batu.
(auh/hil)