Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus perusakan Polsek Watulimo ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kasus ini akan segera diajukan persidangan.
Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jatim Ipda Tony Kurniawan, mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah pihaknya menuntaskan seluruh tahapan penyidikan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
"Hari ini kami melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada pihak Kejaksaan Negeri Trenggalek, untuk selanjutnya nanti akan dilakukan proses persidangan lebih lanjut di PN (pengadilan negeri) setempat," kata Ipda Tony, Kamis (20/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat 10 tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Trenggalek. Dari 10 tersangka delapan di antaranya merupakan pelaku perusakan dan dua tersangka berperan melakukan penghasutan.
"Jadi yang perusakan dijerat Pasal 170 KUHP, sedangkan untuk penghasutan 160 KUHP. Untuk ancamannya enam tahun penjara," ujarnya.
Pihaknya mengaku dalam proses penyelidikan pihkanya sempat mengamankan belasan orang yang diduga terlibat perusakan kantor Polsek Watulimo, Trenggalek. Namun dari hasil pemeriksaan hanya 10 orang yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek Yan Subiyono membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersebut. Dari 10 orang tersangka dipisah menjadi dua berkas, satu berkas terdiri dari delapan tesangka dan berkas lain terdiri dari dua tersangka.
"Sebelumnya itu berkas perkara sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, setelah lengkap baru dilimpahkan ke Trenggalek," kata Yan.
10 tersangka tersebut adalah Yoga Prasetyo Jalaludin (29), Riyan Andriyanto (20), Bagas Pramadika (22) dan Wahyu Eka Saputra (19) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Andika Pebrianto alias Kentos (21) dan Andri Mulyadi (19) warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Sugiono (38) warga Desa/Kecamatan Dongko, Trenggalek, Kalingga Wijaya (19) dan Novan Riono Aditya alias Basir (29) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
"Atas pelimpahan tersangka dan barang bukti ini kami melanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Seluruh tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Rencananya JPU akan mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada April mendatang.
"Kemungkinan kami ajukan ke pengadilan kalau nggak tanggal 8 ya 10 April, setelah Lebaran," imbuhnya.
Sebelumnya, akhir Januari 2025 ratusan anggota perguruan silat menggeruduk Polsek Watulimo, Trenggalek. Mereka meminta agar salah satu anggotanya yang terlibat penganiayaan dibebaskan.
Tuntutan massa tidak bisa dipenuhi oleh pihak kepolisian. Dampaknya, massa berubah menjadi anarkis dan melakukan perusakan kantor polsek. Tiga anggota polisi juga mengalami luka akibat terkena lemparan batu.
(abq/iwd)