Sidang putusan 10 terdakwa kasus perusakan Polsek Watulimo di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek ditunda. Penyebabnya, salah satu hakim sakit dan hakim lain tengah dinas luar.
Dari pantauan detikJatim, 10 terdakwa telah dihadirkan seluruhnya ke dalam ruang sidang Cakra dan dihadiri puluhan anggota keluarga terdakwa. Proses sidang berlangsung sekitar lima menit.
Sesaat setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi, sempat menyatakan kondisi kesehatan para terdakwa. Selanjutnya, ia menyampaikan pembacaan putusan tidak bisa disampaikan hari ini karena dua hakim anggota berhalangan hadir karena sakit dan dinas luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara mendadak hakim anggota Bapak Revan Timbul Hamonangan sakit dan harus dilarikan ke IGD," kata Dian, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, materi putusan telah siap untuk dibacakan, namun karena ketidakhadiran dua hakim anggota, maka proses persidangan tidak bisa dilanjutkan dan ditunda pada Jumat besok.
"Sidang ditunda besok hari Jumat jam sembilan pagi," ucapnya.
Pascapersidangan 10 terdakwa kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Trenggalek untuk menjalani penahanan.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek menuntut para terdakwa dengan hukuman yang bervariasi antara delapan bulan hingga 14 bulan penjara.
Dalam berkas perkara pertama, lima terdakwa Yoga, Riyan, Andika, Bagas, dan Sugiono dituntut masing-masing 1 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, dan Kalingga Wijaya dituntut lebih ringan, masing-masing 10 bulan penjara.
Sedangkan dalam perkara kedua, dua terdakwa sebagai aktor intelektual atau provokator, yakni Wahyu Eka Saputra dan Novan Riono Aditya. Wahyu dituntut 10 bulan, sedangkan Novan 1 tahun 2 bulan penjara.
Sebelumnya pada akhir Januari 2025, saat ratusan anggota perguruan silat menggeruduk kantor Polsek Watulimo, Trenggalek untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.
Namun, karena permintaan massa tidak dapat dipenuhi, aksi berubah menjadi anarkis. Mereka melakukan penyerangan hingga mengakibatkan kantor polsek rusak dan tiga anggota polisi mengalami luka akibat lemparan batu.
(auh/hil)