
6 Fakta Baru yang Terungkap di Kasus Polwan Bakar Suami
Kasus Polwan Dila yang membakar suaminya di Mojokerto berlanjut. Sidang mendengarkan kesaksian saksi meringankan terkait masalah ekonomi dan KDRT.
Kasus Polwan Dila yang membakar suaminya di Mojokerto berlanjut. Sidang mendengarkan kesaksian saksi meringankan terkait masalah ekonomi dan KDRT.
Sidang perkara polwan bakar suami di Kota Mojokerto dilanjutkan dengan pemeriksaan 4 saksi yang meringankan terdakwa (a de charge). Begini kesaksian mereka.
Saksi ahli menyatakan Briptu Dila mengidap gangguan kepribadian, memicu tindakan pembakaran suaminya. Hal ini disampaikan dalam persidangan.
Sidang polwan bakar suami di Mojokerto berlanjut. Dalam sidang dibeber isi WA terakhir antara terdakwa dengan korban yang membahas gaji ke-13 untuk judi online.
Persidangan kasus Briptu Dila yang membakar suaminya, Briptu Rian, terungkap fakta KDRT, perselingkuhan, dan judi online sebagai pemicu. Keluarga bersaksi.
Fakta baru terungkap dalam kasus polwan Mojokerto, Briptu Dila, yang membakar suaminya. Keluarga korban ungkap isu KDRT dan perselingkuhan.
Keluarga Briptu Rian buka suara soal kasus pembakaran yang melibatkan istrinya, Briptu Dila. Mereka menjelaskan masalah KDRT dan judi online yang terjadi.
Briptu Dila, polwan yang membakar suaminya, menjalani sidang perdana dengan dakwaan KDRT. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sidang dilanjutkan 29/10.
Briptu Dila yang membakar suami menjalani sidang perdana. Briptu Dila mendapatkan dakwaan tunggal tentang KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sidang perdana Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) yang membakar suaminya digelar online. Apa alasannya?