Sidang perdana perkara Polwan Polres Mojokerto Kota, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) membakar suaminya digelar secara online. Pihak pengadilan beralasan sidang online karena pertimbangan keamanan dan kemanusiaan.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Briptu Dila digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.30 WIB. Dila mengikuti sidang secara online. Tim penasihat hukumnya dari Bidkum Polda Jatim nampak hadir di ruang sidang.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Surat dakwaan untuk Briptu Dila dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Angga Risky Bagaskoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo menjelaskan sidang Briptu Dila digelar online atas dasar surat permohonan dari Polda Jatim. Pihaknya pun mengabulkan permohonan tersebut karena sejumlah perimbangan.
"Yang pertama, keamanan. Di samping itu, pertimbangan kemanusiaan. Karena terdakwa mempunyai 3 anak yang masih balita, 2 anak kembar masih membutuhkan ASI. Sehingga majelis mengabulkan permohonan itu," jelasnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (22/10/2024).
Namun, lanjut Fransiskus, tak menutup kemungkinan sidang digelar secara tatap muka. Artinya, apabila majelis hakim menilai perlu, sewaktu-waktu Briptu Dila bakal dihadirkan di ruang sidang PN Mojokerto.
"Pihak polda juga bersedia untuk menghadirkan terdakwa secara offline di Pengadilan Negeri Mojokerto," terangnya.
Sidang perkara polwan bakar suami ini digelar terbuka untuk umum karena tergolong kasus penganiayaan. Tak tanggung-tanggung, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi menjadi ketua majelis hakim kasus ini.
"Yang menunjuk majelis kewenangan beliau. Perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat diambil alih beliau," tandas Fransiskus.
JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.
Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96%. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
Kasus polwan bakar suami ini diduga karena masalah gaji ke-13 Briptu Rian yang tak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800.000.
(abq/iwd)