Masih ingat dengan kasus Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27)? Kemarin (22/10/2024), Polwan Polres Mojokerto Kota ini menjalani sidang perdana.
Dalam sidang perdana, anggota SPKT Polres Mojokerto Kota ini mendapat dakwaan tunggal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berikut Fakta-fakta Polwan Pembakar Suami di Mojokerto Terancam Bui 15 Tahun:
1. Pasal yang Jerat Briptu Dila
JPU Angga Risky Bagaskoro menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban," terang Angga saat membacakan dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024).
2. Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo membenarkan Briptu Dila didakwa dengan pasal tunggal dalam sidang perdana yang dilakukan secara online tersebut. "Tadi dakwaan tunggal Pasal 44 ayat (3) Undang-undang KDRT, ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta," jelasnya.
Sidang polwan bakar suami ini bakal dilanjutkan Selasa (29/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. "Sidang berikutnya pemeriksaan saksi," tandas Fransiskus.
3. Sidang Digelar Online
Fransiskus menjelaskan, sidang Briptu Dila digelar online atas dasar surat permohonan dari Polda Jatim. Pihaknya pun mengabulkan permohonan tersebut karena sejumlah pertimbangan.
"Yang pertama, keamanan. Di samping itu, pertimbangan kemanusiaan. Karena terdakwa mempunyai 3 anak yang masih balita, 2 anak kembar masih membutuhkan ASI. Sehingga majelis mengabulkan permohonan itu," jelas Fransiskus.
4. Sidang Bisa Saja Digelar Tatap Muka
Namun, lanjut Fransiskus, tak menutup kemungkinan sidang digelar secara tatap muka. Artinya, apabila majelis hakim menilai perlu, sewaktu-waktu Briptu Dila bakal dihadirkan di ruang sidang PN Mojokerto.
"Pihak polda juga bersedia untuk menghadirkan terdakwa secara offline di Pengadilan Negeri Mojokerto," terangnya.
Sidang perkara polwan bakar suami ini digelar terbuka untuk umum karena tergolong kasus penganiayaan. Tak tanggung-tanggung, Ketua PN Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanthi menjadi ketua majelis hakim kasus ini.
"Yang menunjuk majelis kewenangan beliau. Perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat diambil alih beliau," tandas Fransiskus.
5. Kronologi Kejadian
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus ini berawal pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Briptu Dila mengecek rekening suaminya di ATM Bank BRI Jalan Majapahit, Kota Mojokerto. Ternyata saldonya Rp 800.000.
Briptu Dila pun menghubungi suaminya untuk menanyakan gaji ke-13 digunakan untuk apa saja. Ketika itu, Briptu Rian mengaku kalau mengambil uang dari rekeningnya, tapi belum digunakan untuk apa pun. Sehingga terdakwa menyuruh korban pulang.
Dalam perjalanan pulang dari ATM, Briptu Dila membeli Pertalite dengan wadah botol bekas air mineral. Setibanya di rumah, ia menaruh Pertalite di atas rak sepatu. Ibu tiga anak ini lantas menghubungi ibu mertuanya untuk menanyakan suaminya. Ia mendapatkan jawaban kalau suaminya meminjam uang Rp 2 juta dari ibu mertuanya, tapi tidak diberi karena tidak ada uang tunai.
Selanjutnya, Briptu Dila memaksa suaminya pulang. Jika tidak, ia mengancam akan membunuh dan membakar ketiga anaknya. Korban pun pulang sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, terdakwa meminta pembantunya, Marfuah mengajak ketiga anaknya keluar dari rumah.
Briptu Dila lantas meminta suaminya berganti baju. Sehingga Briptu Rian memakai kaus dan celana pendek. Terdakwa pun mengajak suaminya ke garasi rumah, lalu memintanya duduk di lantai. Berikutnya, terdakwa memborgol tangan kiri korban ke tangga lipat di dalam garasi.
Saat itu lah Briptu Dila mengambil botol berisi Pertalite, lalu menyiramkan semuanya ke tubuh suaminya. Selanjutnya, tangan kiri terdakwa memegang tisu, sedangkan tangan kanannya membawa korek api. Oknum polwan ini lantas menyulut tisu tersebut. Sehingga, tisu yang terbakar jatuh mengenai Pertalite di lantai garasi.
Seketika api menyambar dan membakar tubuh Briptu Rian. Briptu Dila pun panik sampai tak bisa membuka pintu depan garasi. Ia berteriak minta tolong saat tahu suaminya terbakar. Sejumlah saksi pun datang untuk membantu terdakwa memadamkan api. Baru lah terdakwa melepas borgol di tangan suaminya.
Ia lantas melarikan Briptu Rian ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Berdasarkan hasil visum, korban menderita luka bakar 96%. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (9/6) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.
(ihc/hil)