Blak-blakan Keluarga Beber Fakta Baru di Kasus Polwan Bakar Suami

Round Up

Blak-blakan Keluarga Beber Fakta Baru di Kasus Polwan Bakar Suami

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 08:15 WIB
Ibu dan kakak Briptu Rian bersama pengacara mereka di PN Mojokerto
Ibu dan kakak Briptu Rian bersama pengacara mereka di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Fakta baru terungkap di kasus polwan Polres Mojokerto, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27). Keluarga korban blak-blakan soal isu perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga judi online.

Diketahui, keluarga Briptu Rian datang ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena diperiksa sebagai saksi.

Dalam sidang lanjutan perkara polwan bakar suami, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi memeriksa 3 saksi. Yaitu Ibu Briptu Rian, Sri Mulyaningsih, asisten rumah tangga Briptu Rian, Marfuah, serta tetangganya, Ade Mudzakir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakak Briptu Rian, Fortunaria Haryaning Devi menyebut, sang adik lah yang justru pernah menjadi korban KDRT istrinya. Briptu Rian pernah menjadi korban KDRT yang dilakukan Briptu Dila pada 2022. Kala itu, matanya dipukul, perutnya ditendang sampai tersungkur, lalu mukanya diludahi oleh istrinya.

ADVERTISEMENT

Pasangan polisi tersebut ketika itu baru mempunyai 1 anak. Namun, Briptu Rian tidak membalas karena khawatir tidak mampu mengendalikan emosinya.

"Waktu saya pulang ke Jombang, dia (Briptu Rian) main ke rumah Sambong, mukanya lebam-lebam, tangannya juga lebam. Saat itu ada suami saya dan ibu saya yang melihat. Saya tanya itu kenapa? Dia bilang kalau di-KDRT oleh Dila," ungkap Devi kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (29/10/2024).

Penganiayaan tersebut, lanjut Devi, dialami adiknya karena ketahuan bermain judi online.

"Judi online sebenarnya dari dia sebelum menikah. Jadi, Dila sudah tahu Rian pernah main judi online saat pacaran. Saya dan ibu tahunya dari Dila saat akan menikah kalau Rian pernah main judi online," terangnya.

Ia menegaskan, adiknya tak seperti apa yang dituduhkan.

"Saya ingin masyarakat tahu adik saya tidak seperti yang diberitakan. Adik saya tidak pernah main perempuan atau pun selingkuh. Dia sangat sayang kepada istri dan anak-anaknya. Bahkan, kesehariannya dia ikut terlibat membesarkan anaknya," kata Devi.

Hal senada disampaikan pengacara keluarga Briptu Rian, Haris Eko Cahyono. Hanya saja, perjudian yang dilakukan mendiang Rian tak sampai menghabiskan uang ratusan juta. Apalagi sampai menjual mobil. Sebab menurutnya, mobil tersebut dibeli Rian sebelum menikah dengan Dila.

"Beli mobil sebagian uang ibunya, sebagian pinjam bank. Mobil itu dijual karena untuk biaya menikah, dikembalikan ke ibunya dan menutup pinjaman di bank. Jadi, bukan untuk judi online," jelasnya.

Dalam sidang perdana pekan lalu, Selasa (22/10), JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.

Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.

Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat di dalam garasi. Ia lantas menyiram tubuh suaminya dengan Pertalite. Selanjutnya, terdakwa membakar tisu yang ia pegang. Sehingga tisu yang terbakar terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.

Seketika api menyambar tubuh Briptu Rian. Akibatnya, korban menderita luka bakar 96%. Ia menghembuskan napas terakhir di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto pada Minggu (9/6) siang. Jenazahnya dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Kasus polwan bakar suami ini diduga karena masalah gaji ke-13 Briptu Rian yang tak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya. Ia mendapati saldonya tinggal Rp 800.000. Haris juga merespons masalah tersebut. Sebelum dibakar istrinya, korban mampir ke rumah ibunya untuk meminjam uang Rp 2 juta. Tujuannya menutupi gaji ke-13 yang ia pakai.

Namun, sang ibu belum sempat memberi pinjaman. Sebab Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membakar anak-anaknya.

"Terkait rekening gaji, sepenuhnya dipegang Dila. Berdasarkan penuturan keluarga, tidak ada mutasi rekening Briptu Rian untuk judi online. Kami belum mengetahui itu untuk apa yang Rp 2 juta itu," ujarnya.

Haris menuturkan, Briptu Rian memang pernah melakukan KDRT kepada Briptu Dila. Karena saat itu, Briptu Rian memergoki istrinya selingkuh dengan adik litingnya. "Ada bukti chat dan voice note Briptu Rian berkeluh kesah kepada kakaknya," cetusnya.

Kini, keluarga Briptu Rian berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) objektif menuntut Briptu Dila. Begitu pula majelis hakim agar objektif saat memvonis terdakwa nanti. "Karena keadilan itu harus diperoleh pelaku maupun korban dan keluarga korban," tandasnya.




(irb/hil)


Hide Ads