
Bejat, Ayah di Lamongan Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan
Ulah NRD (51), ayah di Kecamatan Sugio, Lamongan benar-benar tak pantas ditiru. Sebab, ia tega memperkosa anak tirinya yang berusia 17 hingga hamil 4 bulan.
Ulah NRD (51), ayah di Kecamatan Sugio, Lamongan benar-benar tak pantas ditiru. Sebab, ia tega memperkosa anak tirinya yang berusia 17 hingga hamil 4 bulan.
SL (58), ayah pemerkosa anak kandung hingga hamil divonis 18 tahun pidana penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya.
SL (58), ayah di Mojokerto pemerkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan dituntut 17 tahun bui. Jaksa menilai terdakwa melanggar UU perlindungan anak.
Siswi SMP di Mojokerto, menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya. Pemerkosaan itu dilakukan setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu dari korban.
SL, pria asal Mojokerto benar-benar tidak punya akhlak. Dia memerkosa anak kandungnya sendiri saat istirnya baru saja meninggal dunia.
Kisah pilu dialami seorang remaja berusia 15 tahun di Mojokerto. Ia diperkosa ayah kandungnya hingga hamil usai 40 hari meninggalnya sang ibu,
SL, ayah di Kabupaten Mojokerto tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil 6 bulan. Kini korban tak berani sekolah karena malu.
Ayah di Mojokerto mulai memperkosa anak kandungnya hingga hamil 6 bulan sejak 40 hari istrinya meninggal. Perbuatan pelaku dilakukan selama 2 tahun.
SL (58), pegawai koperasi di Mojokerto tega memperkosa anak kandungnya berulang kali. Aksi bejatnya terbongkar setelah korban hamil 6 bulan.