SL (58), terdakwa pemerkosa berulang kali anak kandung hingga hamil divonis 18 tahun pidana penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan terdakwa.
Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. SL dihadirkan langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya, Taman dan Roidatul KhiImiah.
Hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto M Fajaruddin di ruang sidang. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Luqmanulhakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa selalu mengancam tidak akan menafkahi korban dan melarang korban mengadu kepada siapa pun. Sehingga unsur melakukan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya terbukti. Unsur terdakwa adalah orang tua kandung korban juga terbukti," terang Luqmanulhakim ketika membacakan pertimbangan vonis, Selasa (13/2/2024).
Luqmanulhakim menjelaskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya sebagai orang tua korban. Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari terdakwa.
"Sehingga akumulasi pidana penjara dan pidana denda dipandang sudah tepat untuk terdakwa," jelasnya.
Ia lantas menyebutkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Antara lain perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehidupan korban, menyebabkan korban hamil dan melahirkan, terdakwa berbelit-belit di persidangan, serta terdakwa ayah kandung korban.
"Keadaan yang meringankan nihil," tegas Luqmanulhakim.
Selanjutnya, Fransiskus membacakan vonis untuk terdakwa. Ia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak bersetubuh dengannya selaku orang tua.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pindana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tandasnya.
Vonis untuk terdakwa lebih berat daripada tuntutan JPU pada Rabu (24/1). Ketika itu, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 17 tahun tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Merespons vonis tersebut, JPU dan pihak terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, SL (58), pegawai koperasi di Mojokerto tega memperkosa anak kandungnya secara berulang sejak Oktober 2021. Ketika itu, korban baru berusia 13 tahun. Korban mulai disetubuhi SL setelah 40 hari meninggalnya sang ibu. Sehari-hari ia tinggal berdua saja dengan ayahnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember. Sehingga ayahnya leluasa menyetubuhi korban di rumah mereka.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, SL selalu mengancam tidak akan menafkahi korban. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini selalu menyetubuhi korban di rumahnya. Persetubuhan itu terjadi berulang kali sampai 30 September 2023.
Terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Karena warga curiga melihat siswi kelas 2 SMP itu jarang sekolah dan perutnya kian buncit. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan babhinkamtibmas setempat.
Babhinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban pada Senin (2/10). Saat itulah gadis berusia 15 tahun itu mengaku hamil karena disetubuhi bapak kandungnya sendiri, SL. Selanjutnya, SL dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan SL sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(abq/iwd)