SL, ayah kandung di Mojokerto tega memperkosa anak kandungnya berusia 15 tahun berulang kali hingga kini hamil 6 bulan. Korban kini memutuskan tak melanjutkan sekolah karena malu.
Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, saat ini korban mengalami trauma. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan trauma healing atau pemulihan dari trauma kepada korban.
"Karena korban di bawah umur, tentunya ada trauma. Korban kami beri perlakuan khusus dari PPA dan perlindungan saksi korban," terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan pihaknya hari ini berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Menurutnya, saat ini merasa malu karena hamil.
"Karena baru kemarin kasus ini dilaporkan, hari ini kami koordinasi dengan P2TP2A. Untuk sementara korban tinggal di rumah Bu Kades," jelasnya.
Korban diperkosa ayah kandungnya berinisial SL sejak Oktober 2021. Ketika itu, korban baru berusia 13 tahun. Korban mulai diperkosa SL setelah 40 hari meninggalnya sang ibu. Sehari-hari korban tinggal berdua saja dengan ayahnya di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember. Kondisi ini membuat ayahnya leluasa memperkosa korban di rumah mereka.
Saat melakukan aksi bejatnya, SL selalu mengancam tidak akan menafkahi korban. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini selalu memperkosa korban di rumahnya. Pemerkosaan itu terjadi berulang kali sampai 30 September 2023.
Akibatnya, gadis yang kini berusia 15 tahun itu hamil 6 bulan. Terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Karena warga curiga melihat siswi kelas 2 SMP itu jarang sekolah dan perutnya kian buncit. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan bhabinkamtibmas setempat.
Bhabinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban pada Senin (2/10). Saat itulah siswi kelas 2 SMP itu mengaku hamil karena diperkosa berulang kali ayah kandungnya sendiri, SL. Selanjutnya, SL dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan SL sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bapak 3 anak warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika disetubuhi ayah kandungnya.
(abq/iwd)