7 Fakta Pilu Anak Diperkosa Ayah Kandung Usai 40 Hari Ibunya Meninggal

7 Fakta Pilu Anak Diperkosa Ayah Kandung Usai 40 Hari Ibunya Meninggal

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 04 Okt 2023 11:18 WIB
SL, ayah perkosa anak kandung di Mojokerto
SL, ayah yang memperkosa anak kandungnya hingga hamil 6 bulan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Kisah pilu dialami seorang siswi kelas 2 SMP di Mojokerto. Remaja berusia 15 tahun ini tengah hamil 6 bulan. Ia dihamili ayah kandungnya sendiri yang merupakan pegawai koperasi di Mojokerto berinisial SL (58).

Pemerkosaan ini dilakukan SL berulang kali sejak Oktober 2021. Mirisnya, SL memerkosa anak kandungnya usai peringatan 40 hari meninggalnya sang istri.

Berikut 7 fakta pilu anak diperkosa ayah kandung usai 40 hari ibunya meninggal:

1. Terungkap Saat Perut Korban Membesar

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Warga curiga melihat perut korban yang kian buncit dan jarang sekolah. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal mula ketahuan masyarakatnya curiga perut korban semakin membesar," kata Afner kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).

Bhabinkamtibmas dan perangkat desa pun menggali keterangan dari korban. Saat itulah korban mengaku hamil karena diperkosa ayah kandungnya sendiri, SL. Selanjutnya, ia dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

2. Pelaku Ancam Tak Beri Nafkah Korban

Afner menambahkan, selama memperkosa, pelaku juga kerap mengancam korban. Ancamannya yang disampaikan yakni dengan menakuti korban tak akan memberinya nafkah.

"Modus pelaku mengancam putri kandungnya apabila menolak disetubuhi, korban tidak akan dipenuhi kebutuhannya sehari-hari," terang Afner.

3. Diperkosa Usai 40 Hari Ibu Meninggal

Pemerkosaan ini dilakukan pelaku setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu korban. Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan menuturkan pelaku diketahui memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021 sampai 30 September 2023. Perbuatan bejat itu selalu terjadi di rumah pelaku, yakni di salah satu desa di Kecamatan Trowulan.

"Dilakukannya di rumah pelaku. Kondisi korban hamil 6 bulan," terangnya.

"Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya," imbuhnya.

4. Korban Tinggal Berdua dengan Pelaku

Sehari-hari, korban tinggal berdua saja dengan ayahnya di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menuturkan, SL kerap memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021. Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (30/9) malam.

Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember. Kondisi ini membuat ayahnya leluasa memperkosa korban di rumah mereka.

"Keterangan korban (pemerkosaan) sering kali, selalu di rumah itu. Karena korban tinggal berdua saja dengan pelaku," ungkapnya.

5. Korban Trauma hingga Putus Sekolah Karena Malu

Korban kini memutuskan tak melanjutkan sekolah karena malu. Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, saat ini korban mengalami trauma.

Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan trauma healing atau pemulihan dari trauma kepada korban.

"Karena korban di bawah umur, tentunya ada trauma. Korban kami beri perlakuan khusus dari PPA dan perlindungan saksi korban," terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).

6. Korban Kini Tinggal di Rumah Kades

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan pihaknya hari ini berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memulihkan trauma yang dialami korban. Menurutnya, saat ini merasa malu karena hamil.

"Karena baru kemarin kasus ini dilaporkan, hari ini kami koordinasi dengan P2TP2A. Untuk sementara korban tinggal di rumah Bu Kades," jelasnya.

7. Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Kepada penyidik di UnitPPA, SL mengakui perbuatannya. Kini, SL ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bapak 3 anak warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami tahan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena barang bukti sudah tercukupi," jelas Afner.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika disetubuhi ayah kandungnya.




(hil/dte)


Hide Ads