Siswi SMP di Mojokerto Dihamili Ayah Kandung 40 Hari Setelah Ibunya Meninggal

Jawa Timur

Siswi SMP di Mojokerto Dihamili Ayah Kandung 40 Hari Setelah Ibunya Meninggal

Tim detikJatim - detikSulsel
Kamis, 05 Okt 2023 12:02 WIB
SL, ayah perkosa anak kandung di Mojokerto
SL, ayah di Mojokerto tega perkosa anak kandung hingga hamil 6 bukan saat ditangkap. Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Siswi kelas 2 SMP berusia 15 tahun di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya, berinisial SL (58) tahun. Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu dari korban.

"Pelaku mulai memperkosa putri kandungnya setelah 40 hari meninggalnya istrinya. Terakhir kali 30 September 2023 malam," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali dilansir dari detikJatim, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribua juga mengungkapkan bahwa tindakan pemerkosaan itu telah dilakukan sejak Oktober 2021 hingga 30 September 2023 lalu di rumah pelaku yang berada di salah satu desa di Kecamatan Trowulan. Dari perbuatan bejat SL itu menyebabkan putri dalam kondisi hamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukannya di rumah pelaku. Kondisi korban hamil 6 bulan," terangnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari.

Awalnya perbuatan bejat SL mulai terendus ketika para tetangga merasa curiga dengan gadis berusia 15 tahun itu yang jarang pergi ke sekolah. Warga juga memperhatikan perut gadis itu kian buncit hari demi hari.

ADVERTISEMENT

Karena kecurigaan itu, warga pun akhirnya mengadukannya ke perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat. Bhabinkamtibmas dan perangkat desa pun lalu menggali keterangan dari korban padan Senin (2/10). Dari keterangannya korban mengaku telah hamil karena diperkosa ayah kandungnya, SL.

Berbekal keterangan korban, SL kemudian dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa. Untuk mendapatkan bukti yang dalam polisi juga hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika diperkosa ayah kandungnya.

Di hadapan penyidik Unit PPA, SL akhirnya mengakui perbuatannya itu. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini ternyata kerap kali memperkosa putri kandungnya selama 2 tahun terakhir.

Atas perbuatannya SL pun ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Bapak 3 anak itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76D juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads