Bejat! Ayah di Mojokerto Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan

Bejat! Ayah di Mojokerto Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil 6 Bulan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 03 Okt 2023 15:50 WIB
Ayah perkosa anak kandung di Mojokerto
SL, ayah pemerkosa anak kandungnya di Mojokerto saat diperiksa polisi (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerkto -

Pegawai koperasi di Mojokerto berinisial SL (58) tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun. Pemerkosaan berulang kali sejak Oktober 2021 itu menyebabkan siswi kelas 2 SMP itu kini hamil 6 bulan.

Waka Polres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan mengatakan terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Warga curiga melihat perut korban yang kian buncit dan jarang sekolah. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat.

"Awal mula ketahuan masyarakatnya curiga perut korban semakin membesar," kata Afner kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bhabinkamtibmas dan perangkat desa pun menggali keterangan dari korban. Saat itulah korban mengaku hamil karena diperkosa ayah kandungnya sendiri, SL. Selanjutnya dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.

Kepada penyidik di Unit PPA, SL mengakui perbuatannya. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini ternyata kerap kali memperkosa putri kandungnya sendiri dalam 2 tahun terakhir. Akibat perbuatan bejatnya, korban saat ini hamil 6 bulan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah kami tahan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena barang bukti sudah tercukupi," jelas Afner.

Afner menambahkan selama memperkosa, pelaku juga kerap mengancam korban. Ancamannya yang disampaikan yakni dengan menakuti korban tak akan memberinya nafkah.

"Modus pelaku mengancam putri kandungnya apabila menolak disetubuhi, korban tidak akan dipenuhi kebutuhannya sehari-hari," terang Afner.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menuturkan, SL kerap memperkosa putri kandungnya sejak Oktober 2021. Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukan tersangka pada Sabtu (30/9) malam.

"Keterangan korban (pemerkosaan) sering kali, selalu di rumah itu. Karena korban tinggal berdua saja dengan pelaku," ungkapnya.

Kini, SL ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bapak 3 anak warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76D junto pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, kartu keluarga dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban ketika disetubuhi ayah kandungnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads