Bejat, Ayah di Lamongan Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan

Bejat, Ayah di Lamongan Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 4 Bulan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 17 Jan 2025 23:01 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi (Foto file: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Lamongan -

Ulah NRD (51), ayah di Kecamatan Sugio, Lamongan benar-benar tak pantas ditiru. Sebab, ia tega memperkosa anak tirinya yang berusia 17 hingga hamil 4 bulan.

"Pelaku sudah ditahan di Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid kepada wartawan, Jumat (17/1/2024).

Hamzaid menambahkan perbuatan bejat tersangka diketahui dilakukan sejak Oktober 2024. Tersangka melancarkan aksinya saat di rumah sedang sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban menolak, tapi korban dipaksa dan diancam akan dibunuh sehingga korban dengan terpaksa melayani permintaan dari tersangka," ujarnya.

Perbuatan bejat tersangka tersebut, ungkap Hamzaid, tidak hanya dilakukan sekali namun berkali-kali hingga korban hamil. Lantaran tidak kuat dijadikan budak nafsu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya tersebut kepada kakeknya berinisial S (65).

ADVERTISEMENT

Dari situ, kakek korban kemudian memeriksakan cucunya ke bidan. Hasilnya, korban diketahui mengandung. "Dari keterangan Bidan Desa, cucunya tersebut sudah berada dalam masa usia kehamilan empat bulan," ujar Hamzaid.

Mendapatkan hasil itu, kakek korban kemudian memberitahukan kepada ibu kandung korban. Perbuatan tersangka itu selanjutnya dilaporkan ke polisi dan menangkap setelah cukup barang bukti.

"Atas laporan itu, Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda M.E Afandi mengambil langkah hukum, diantaranya membuat laporan, membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit dr Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 ayat (1) huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Hamzaid.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads