
Urgensi Larangan Perdagangan dan Konsumsi Hewan Ekstrem
Kasus penggagalan penjualan anjing ke Solo dapat dijadikan sebuah momentum untuk memahami urgensinya terhadap dampak yang bisa ditimbulkan.
Kasus penggagalan penjualan anjing ke Solo dapat dijadikan sebuah momentum untuk memahami urgensinya terhadap dampak yang bisa ditimbulkan.
Pemkab Subang turun tangan menyusul kabar penjualan anjing ke Jateng dari Subang. Investigasi dilakukan untuk mengecek kebenaran.
Kasus pengiriman anjing dari Subang bikin heboh. Salah satu pengepul di Subang pun buka suara soal pasokan anjing dari Subang.
Berdasarkan data Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 2019 lalu, 13.700 ekor anjing ditangkap dan dicuri setiap bulannya dari jalan-jalan kota di seluruh Jawa.
Mereka mengaku membeli anjing Rp 250 ribu per ekor dari pemasok di empat daerah Jawa Barat.
Aktivis hewan menyebut Jabar jadi pemasok daging anjing di Jawa. Hal ini terungkap setelah viralnya penangkapan ratusan ekor anjing yang dikirim dari Jabar.
Pelaku pengiriman ratusan anjing yang ditangkap di Semarang sudah 10 tahun melakoni aksinya tersebut. Dalam sebulan, ada sekitar 300-400 ekor yang dikirim.
Polres Subang memeriksa 6 saksi terkait pengiriman 226 anjing dalam kondisi terikat dalam truk yang digagalkan di Semarang. Begini pengakuan pengepul di Subang.
Polisi mengungkap fakta di balik kasus pengiriman anjing untuk dijual dan dikonsumsi ke wilayah Jawa Tengah. Pengirim diketahui menggunakan surat jalan palsu.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal penganiayaan kepada hewan.