Pelaku pengiriman ratusan anjing yang ditangkap di Semarang sudah 10 tahun melakoni aksinya tersebut. Dalam sebulan, ada sekitar 300-400 ekor yang dikirim.
Pelaku utama yaitu Donal Harianto (43) warga Gemolong, Kabupaten Sragen. Ia beraksi bersama empat tersangka lainnya, yaitu Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), dan Ervan Yulianto (29).
"Saya sudah mungkin 10 tahun. Kalau per bulan sekitar 300-400 ekor," ujar Donal di Mapolrestabes Semarang, dilansir dari detikJateng, Rabu (10/1/2024).
Donal mengaku mendapat anjing-anjing itu dari pemasok di Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Subang. Kemudian dia mengantar ke daerah Kecamatan Wonosari di Klaten, kemudian para pelanggan datang mengambil.
"Saya cuma di daerah Wonosari Klaten. Ada seperti lapangan. Ya habis di situ," ujarnya.
Donal mengaku sudah berupaya melengkapi dokumen resmi ke dinas terkait dan kepolisian di Subang terkait bisnis tersebut. Dia pun mengaku membayar ke pegawai dinas dan ke polisi saat mengurus surat.
"Kita mau berhenti aja, kita nggak tahu ada larangan. Kan sudah berusaha cari dokumen resmi. Sampai di Subang sudah biasa sama petugas, UPTD Rp 550 ribu, polsek kadang Rp 300 ribu. Cuma (keterangan) membawa hewan dan bukan hasil kejahatan," tegasnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, mengenai dokumen yang dimaksud, pihak terkait sudah dimintai klarifikasi. Dia menyebut secara lembaga tidak mengeluarkan dokumen itu.
"Dari pengakuan polsek, polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan, beberapa (anjing) mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yang memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu," jelas Wiwid.
(mud/mud)