
Divonis 4 Tahun Bui karena Peras Rp 10 M, Eks Bendesa Adat Berawa Bingung
I Ketut Riana, mantan Bendesa Adat Berawa, divonis 4 tahun penjara karena memeras investor Rp 10 miliar. Riana merasa bingung dengan vonis tersebut.
I Ketut Riana, mantan Bendesa Adat Berawa, divonis 4 tahun penjara karena memeras investor Rp 10 miliar. Riana merasa bingung dengan vonis tersebut.
Mantan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, ngotot meminta bagian Rp 10 miliar, meski nilai investasi perusahaan hanya Rp 3,6 miliar.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik, divonis 1,5 tahun penjara.
I Made Suerka, mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali, divonis delapan tahun penjara.
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Bugbug, Karangasem, Bali, I Nengah Sudiarta, divonis satu tahun penjara.
Mantan Direktur Utama CV Aneka Ilmu Suwanto divonis dua tahun penjara.
Jaksa menuntut mantan Dirut CV Aneka Ilmu, H. Suwanto, tiga tahun penjara. Suwanto diduga memberikan suap kepada mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Raden Agung Sumarsetiono.
Kejari Tabanan mengajukan banding atas putusan perkara korupsi dana pensiunan dan janda veteran dengan terdakwa I Wayan Darsana
Nyoman Arta Wirawan (NAW), mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan divonis 10 tahun penjara atas tindak korupsi sebesar Rp 151,5 miliar.