Mantan Dirut Aneka Ilmu Dituntut 3 Tahun Bui gegara Suap Eks Kajari Buleleng

Mantan Dirut Aneka Ilmu Dituntut 3 Tahun Bui gegara Suap Eks Kajari Buleleng

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 03 Jan 2024 15:47 WIB
Eks Dirut Aneka Ilmu H. Suwanto seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/1/2024)
Eks Dirut Aneka Ilmu H. Suwanto seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/1/2024). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu, H. Suwanto, tiga tahun penjara. Suwanto diduga memberikan gratifikasi kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, terkait pengadaan buku di perpustakaan desa.

"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Suwanto dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata tim JPU yang dikomandoi Muhamad di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/1/2024). Tuntutan itu dikurangi dengan masa penahanannya.

Jaksa, Muhamad melanjutkan, juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 150 juta dengan subsider enam bulan kurungan untuk Suwanto. Jaksa menilai Suwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, JPU menuntut Fahrur dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda kepada Fahrur sebesar Rp 6 miliar subsider enam bulan penjara.

Suwanto terseret kasus gratifikasi pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu pada 2006-2019. Dia diduga menyuap Fahrur sebesar Rp 24,4 miliar agar eks Kajari Buleleng itu bisa mendorong perbekel membeli buku terbitan Aneka Ilmu untuk perpustakaan desa.




(gsp/iws)

Hide Ads