Divonis 4 Tahun Bui karena Peras Rp 10 M, Eks Bendesa Adat Berawa Bingung

Divonis 4 Tahun Bui karena Peras Rp 10 M, Eks Bendesa Adat Berawa Bingung

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 03 Okt 2024 13:07 WIB
Eks Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana usai menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (3/10/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Eks Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana usai menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar, Kamis (3/10/2024). (Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

I Ketut Riana, mantan Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, divonis hukuman empat tahun penjara. Riana terbukti memeras investor sebesar Rp 10 miliar. Namun, Riana mengaku bingung dengan vonis tersebut. Dia merasa tidak merugikan keuangan negara karena bukan pegawai negeri.

"Secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta," kata Hakim Ketua Gde Putra Astawa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (3/10/2024).

"Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, pertimbangan majelis hakim, Riana dinilai terbukti memeras PT Berawa Bali Utama, melalui Direktur PT Bali Grace Efata Andianto Nahak Moruk, sebagai pihak yang disewa untuk mengurus perizinan mendirikan bangunan di wilayah Desa Adat Berawa.

Riana terbukti meminta uang Rp 10 miliar kepada Andianto secara berulang-ulang sejak November 2023 hingga 1 Mei 2024. Pria 54 tahun itu juga meminta uang dan telah menerimanya sebesar Rp 150 juta dari Andianto.

Meski hanya menerima Rp 150 juta, majelis hakim mempertimbangkan uang itu didapat dengan memaksa Andianto. Pemaksaan itu membuat Andianto merasa keberatan dan dirugikan.

"Meski tidak menerima Rp 10 miliar, tapi Rp 150 juta diberikan secara terpaksa oleh saksi karena diminta terus-menerus," kata Astawa.

Semua permintaan Riana itu, mulai dari Rp 10 miliar hingga menerima Rp 150 juta dari saksi, dianggap unsur pidana yang telah terpenuhi. Karena, tidak melalui pembicaraan atau pertemuan antara pihak investor dan paruman adat Desa Berawa.

Sehingga, majelis hakim menilai unsur pelanggaran dalam dakwaan tunggal jaksa Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP telah terpenuhi.

"Perbuatan yang bertentangan dengan aturan, apalagi dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan prajuru desa adat," katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Riana dihukum penjara selama enam tahun. Majelis hakim menilai Riana cukup kooperatif selama tahapan persidangan.

Sehingga, majelis hakim memutuskan mengenakan Riana dengan hukuman penjara paling minimal. Atas vonis itu, baik pengacara Riana maupun jaksa menyatakan akan mempertimbangkan.

I Ketut Riana saat menunggu sidang dimulai di PN Denpasar, Kamis (3/10/2024).I Ketut Riana saat menunggu sidang dimulai di PN Denpasar, Kamis (3/10/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)

Diwawancarai seusai sidang, Riana mengaku bingung dengan vonis hakim. Dia merasa dirinya tidak merugikan uang negara dan bukan pegawai negeri.

"Saya bingung dengan putusan majelis hakim. Saya tidak merugikan negara dan bukan pegawai negeri," kata Riana.

Riana berpikir, seharusnya dia mendapat nomor induk pegawai, tunjangan gaji, dan lainnya jika dirinya dianggap pegawai negeri. Padahal, seorang bendesa adat, selain bukan pegawai negeri, juga tidak memiliki batas masa jabatan.

"Bendesa adat itu istilahnya ada ngayah. Nah, itu saya bingung. Sekarang, saya serahkan semua (kepada pengacara)," katanya.

Pantauan detikBali, Riana tiba di gedung PN Tipikor Denpasar sekitar pukul 10.30 Wita dan menunggu panggilan sidang di ruang tahanan. Dia nampak memakai pakaian adat Bali dan kemeja lengan panjang warna putih.

Tidak seperti agenda sidang sebelumnya. Sidang kali ini tak banyak dihadiri pendukung dan keluarga Riana. Hanya terlihat para pengacara dan beberapa keluarga Riana yang hadir di gedung PN Tipikor hingga sidang dimulai pukul 11.00 Wita.

"Memang cuma ada keluarga yang datang. Datangnya juga agak telat tadi," kata Risa, putri Riana.

Risa tak banyak berkomentar tentang sidang ayahnya. Dia hanya berharap putusan segera dibacakan majelis hakim.

Sebelumnya, Riana diciduk oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/4/2024). Kejaksaan menyita uang Rp 100 juta saat OTT tersebut.




(hsa/gsp)

Hide Ads