
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Mokris Lay ke Polda NTT
Kejati NTT kembalikan berkas perkara Mokris, anggota DPRD Kota Kupang, ke Polda NTT karena belum lengkap. Ia tersangka penelantaran istri dan anak.
Kejati NTT kembalikan berkas perkara Mokris, anggota DPRD Kota Kupang, ke Polda NTT karena belum lengkap. Ia tersangka penelantaran istri dan anak.
Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Imanuel Lay diperiksa selama 3 jam terkait kasus penelantaran istri dan anak. Meski begitu, Mokris tidak ditahan.
Anggota DPRD Kupang, Mokris, diperiksa sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Ia didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan di Polda NTT.
Partai Hanura merespons penetapan Mokrianus Imanuel Lay sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Partai menghargai proses hukum yang berjalan.
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, ditetapkan sebagai tersangka penelantaran istri dan anak. Polda NTT akan segera panggil untuk pemeriksaan.
Aktivis NTT, Sarah Lery Mboeik, mendesak Polda NTT untuk menetapkan Mokris sebagai tersangka dalam kasus penelantaran istri dan anak.
Pengacara Rian Van Frits menyatakan kliennya, anggota DPRD Kota Kupang Mokris, taat hukum saat diperiksa Polda NTT terkait dugaan penelantaran istri dan anak.
Polda NTT periksa 13 saksi dalam kasus penelantaran istri dan anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay. Penyidikan berlanjut meski ada jeda.
Dari viralnya video istri polisi yang menuduh suaminya telah menelantarkannya, terkuak sejumlah fakta baru tentang nasib Bripda yang nelangsa.
Kepada Kapolres Sumenep Bripda Agus yang dituduh oleh istrinya sendiri telah menelantarkan keluarga selama 12 tahun menyatakan rela dipecat.