detikSumut
Sindikat Pengedar Uang Palsu di Deli Serdang Divonis 3 Tahun Bui-Denda Rp 1 M
Polsek Beringin menangkap dua pria sindikat uang palsu. Keduanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti mengedarkan uang palsu.
Senin, 12 Jan 2026 11:01 WIB







































