5 Fakta Ibu-Anak Nekat Bikin Uang Palsu Ratusan Juta Bermodal 1 Rim Kertas

Round-Up

5 Fakta Ibu-Anak Nekat Bikin Uang Palsu Ratusan Juta Bermodal 1 Rim Kertas

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 28 Sep 2025 07:09 WIB
Rilis kasus penangkapan 4 orang produsen sekaligus pengedar uang palsu di Polres Demak, Jumat (26/9/2025).
Rilis kasus penangkapan 4 orang produsen sekaligus pengedar uang palsu di Polres Demak, Jumat (26/9/2025). Foto: dok. detikJateng
Solo -

Polres Demak mengungkap sindikat yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu (upal) hingga ratusan juta. Empat pelaku pun dibekuk, dengan tiga di antaranya merupakan ibu dan anak.

Para pelaku berasal dari Ungaran, Kabupaten Semarang, dan Grobogan. Mereka membuat upal itu di Boyolali, kemudian membelanjakannya di beberapa tempat di Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan para tersangka berinisial R (43), BYR (20), RAT (24), dan BR (31). Tiga dari empat tersangka rupanya memiliki hubungan darah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari empat tersangka yang sudah kita amankan, ini terdiri dari satu keluarga dan satu pekerja. Saudari R (43) ini adalah ibu, kemudian anaknya itu adalah BYR (20) dan RAT (24)," kata Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9).

ADVERTISEMENT

Dirangkum detikJateng, berikut fakta-fakta yang terkuak.

1. Diproduksi Pakai Printer dan Alat Sablon

Iptu Anggah menjelaskan, BYR (20) BR (31) membuat uang palsu tersebut di Ngemplak, Boyolali. Mereka mengandalkan printer dan sablon untuk mencetak uang.

"Rumah produksinya di daerah Ngemplak, Boyolali. BYR (20) dan pekerjanya BR (31), mereka produsen atau yang membuat (upal). Alat dan bahan yang digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi rupiah palsu salah satunya ada printer untuk melakukan pencetakan rupiah, bahan utamanya dari kertas biasa HVS kemudian disablon untuk menciptakan dasar dan tekstur dari uang itu. Kemudian dari sablon dicetak bentuk rupiah menyerupai rupiah pecahan Rp 100 ribu," ujar Anggah.

Setelah uang palsu selesai disablon, tersangka kemudian menggunakan serbuk fosfor dan emas. Tujuannya untuk membuat upal terlihat mirip dengan rupiah asli.

"Kemudian untuk menyamarkan dan membuat seolah-olah (seperti rupiah) aslinya itu dengan (menggunakan) beberapa serbuk seperti fosfor supaya saat diterawang keliatan timbul bayangan watermark-nya. Kemudian serbuk emas untuk memperlihatkan lambang BI (Bank Indonesia)," tutur Anggah.

2. Produksi Rp 250 Juta Upal dari 1 Rim Kertas

Anggah melanjutkan, para tersangka memproduksi upal hanya berbekal 1 rim kertas. Dari sekitar 500 lembar kertas HVS, mereka bisa mencetak Rp 250 juta.

"Satu rim kertas bisa menjadi uang 250 juta kalau tidak rusak. Karena kan ada yang cacat atau cetaknya kurang baik itu harus dimusnahkan. Jadi satu rim kertas bisa menjadi uang 150 juta," ucap Angga.

Anggah juga menyebut kemiripan upal itu tampak seperti rupiah asli jika dilihat sekilas. Para tersangka bisa mencetak upal hingga senilai 250 juta menggunakan satu rim kertas.

"Tingkat kemiripan secara kasat mata mirip, karena banyak pedagang mau memberikan kembalian. Tapi kalau dilihat, diraba, diterawang, itu terasa rupiah ini palsu," ujar Anggah.

Pelaku pengedar uang palsu saat dihadirkan di Konferensi Pers Polres Demak, Jumat (26/9/2025)Pelaku pengedar uang palsu saat dihadirkan di Konferensi Pers Polres Demak, Jumat (26/9/2025) Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

3. Dibeli dan Dibelanjakan Pelaku Lain

Uang palsu itu kemudian dibeli oleh sang ibu dan kakak BYR (20), R (43) dan RAT (24). Mereka membeli upal itu dengan perbandingan 1 banding 5.

"Jadi Rp 10 juta itu untuk 50 juta uang palsu. Jadi kalau misalnya dia (tersangka) bayar Rp 20 juta, dia akan mendapatkan 100 juta uang palsu," jelas Anggah.

Anggah menyebut para pelaku mengedarkan upal itu dengan cara membelanjakannya di pasar-pasar tradisional Demak. Mereka mendapatkan keuntungan berupa barang yang dibelanjakan dengan upal serta kembalian belanja itu.

"Peredaran dan penyebaran uang palsunya dengan cara dibelanjakan di beberapa pasar tradisional. Modusnya itu membawa satu pecahan uang palsu Rp 100 ribu kemudian dibelanjakan barang-barang kebutuhan kehidupan sehari-hari seperti sayuran dan bahan pokok lainnya yang harganya sekitar Rp 10-12 ribu, itulah (cara) pelaku ini mendapat keuntungan," jelas dia.

4. Baru Belanjakan Upal Hampir Rp 10 Juta

Angga menegaskan kepolsiian dengan sigap langsung menangkap para pelaku. Sebab, mereka sudah membelanjakan uang palsu tersebut hingga jutaan.

"(Upal) yang sudah diedarkan kurang lebih belum ada sampai Rp 10 juta. Karena alhamdulillah yang kita amankan ini cukup lumayan banyak dari jumlah produksi totalnya," kata Anggah.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 1.468 lembar upal pecahan Rp 100 ribu, 149 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, uang kembalian belanja Rp 93 ribu, dan barang-barang lain yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

5. Berbekal Keresahan Masyarakat di Medsos

Iptu Angga menjabarkan awal mula pihaknya bisa mengungkap kasus uang palsu tersebut. Awalnya, polisi menerima banyak informasi dari masyarakat soal beredarnya uang palsu. Informasi itu salah satunya muncul lewat unggahan di media sosial.

"Kita lihat di status media sosialnya orang ada yang mengeluhkan beredar uang palsu. Terus kita coba duduk di beberapa pasar tradisional. Banyak dengar kayak gitu. Ya sudah, kita mulai muter-muter di pasar tradisional," kata Anggah Sabtu (27/9/2025).

"(Status pedagang?) Kita tahunya cuma masyarakat, nggak tahu profesinya apa. Unggahannya seperti 'waspada, mulai beredar upal' gitu," lanjutnya.

Dari hasil pemantauan, tim Sat Reskrim kemudian bergerak cepat turun ke beberapa pasar tradisional hingga akhirnya mendapatkan bukti di Pasar Gajah, Demak.

"Ada salah satu penjual transaksi di Pasar Gajah, Demak. Kemudian setelah transaksi kita lihat, uangnya ternyata memang Rp 100.000 tapi tidak asli, cenderung ada perbedaannya dari tekstur dan lain-lain," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari penjual, polisi kemudian mencari ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R (43) yang diketahui merupakan sang ibu, di lokasi.

"Pelaku pertama yang diamankan itu ibu-ibu yang inisialnya R. Ditangkap di Pasar Gajah, selang beberapa waktu, kan setelah belanja itu," jelas Anggah.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan keberadaan pabrik uang palsu yang dikelola oleh R bersama dua anaknya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads