Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Klaten, Produsen Asal Garut Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Klaten, Produsen Asal Garut Ditangkap

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Selasa, 03 Mar 2026 14:44 WIB
Barang bukti uang palsu diamankan di Mapolres Klaten.
Barang bukti uang palsu diamankan di Mapolres Klaten. (Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng)
Klaten -

Empat orang komplotan pencetak dan pengedar uang palsu ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten. Jaringan uang palsu tersebut beroperasi lintas provinsi.

"Pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klaten, dimana kasus ini jaringan lintas provinsi. Dengan tersangka berjumlah empat orang," ungkap Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/3/2026) siang.

Dijelaskan Faruk, empat tersangka itu berinisial SH (49) warga Ciamis, Jawa Barat, H (48) warga Ciamis, Jawa Barat, ND (45) warga Tasikmalaya, Jawa Barat dan MYD (42) warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Terbongkarnya kasus itu berawal dari tertangkapnya SH dan H hari Jumat (27/2) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu melaksanakan penyelidikan berhasil mengamankan dua tersangka SH dan H. Dua orang tersangka ini menawarkan uang palsu Rp 15.100.000 (edisi saat ini), dari pemeriksaan kita mendapatkan keterangan akan dijual seharga Rp 5 juta, " terang Faruk Rozi.

ADVERTISEMENT

Kedua orang tersebut, lanjut Faruk, diamankan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten. Dari penangkapan itu dikembangkan ke wilayah Garut, Jawa Barat.

"Kita melakukan pengembangan ke wilayah Garut, Jawa Barat dimana kita mengamankan dua tersangka ND dan MYD. Kita mendapatkan lembar uang palsu pecahan 100 ribu terbitan tahun 1999 atau model lama dan baru , dan alat cetak, " kata Faruk Rozi.

Saat dilakukan penangkapan di Garut dengan dua tersangka, sambung Faruk, kedua tersangka ND dan MYD sedang mencetak uang palsu. Lokasi pencetakan di sebuah rumah kontrakan lantai dua.

"Setelah kita melakukan penggeledahan di lantai dua mereka sedang mencetak memproduksi uang palsu. Dari pemeriksaan meskipun mereka baru produksi satu tahun tapi penjualan baru satu bulan, " papar Faruk.

Ia menjelaskan, pemasaran uang palsu itu dilakukan secara online maupun COD. Keempat orang itu bukan residivis kasus uang palsu.

"Dari hasil pemeriksaan keempat orang ini bukan residivis tapi punya kapasitas untuk membuat uang palsu. Kepada keempat tersangka kita sangka dengan pasal 375 ayat 1 dan 2 juncto pasal 374 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Faruk.

Lebih lanjut, Faruk menerangkan, total uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar. Uang palsu sebanyak itu terdiri dari pecahan 100.000 edisi saat ini dan edisi lama 1999.

"Pecahan edisi saat ini dan edisi lama (1999) yang untuk diperjualbelikan di kolektor. Perbandingannya dijual Rp 100.000 dapat 300.000 uang palsu, " rinci Faruk.

"Kepada warga masyarakat mohon berhati-hati karena menjelang hari raya Idul Fitri mohon diantisipasi peredaran uang palsu, baik di pasar tradisional, pedagang asongan dan lokasi kegiatan masyarakat," ujar Faruk.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan dari empat orang tersangka ada satu punya latar belakang pekerja percetakan. Otak kelompok itu tersangka MYD.

"Otaknya tersangka MYD yang orang percetakan. Dari keterangan tersangka baru ini cetakan pertama, yang mau diedarkan edisi terbaru, " jelas Taufik.

Saat konferensi pers, selain uang palsu ada alat bukti lainnya yang juga dihadirkan. Mulai kertas, ponsel, tas, komputer, printer, alat sablon dan lainnya.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads