Sindikat Ibu-Anak Produksi Uang Palsu Senilai 250 Juta dari 1 Rim Kertas

Sindikat Ibu-Anak Produksi Uang Palsu Senilai 250 Juta dari 1 Rim Kertas

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 26 Sep 2025 21:05 WIB
Pelaku pengedar uang palsu saat dihadirkan di Konferensi Pers Polres Demak, Jumat (26/9/2025)
Pelaku pengedar uang palsu saat dihadirkan di Konferensi Pers Polres Demak, Jumat (26/9/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng
Demak -

Polisi meringkus empat orang termasuk ibu dan anak terkait peredaran uang palsu di Demak. Uang palsu itu diproduksi para pelaku di Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan upal itu diproduksi oleh BYR (20) dan BR (31) di Ngemplak, Boyolali. Mereka saling berbagi tugas untuk mencetak upal.

"Rumah produksinya di daerah Ngemplak, Boyolali. BYR (20) dan pekerjanya BR (31), mereka produsen atau yang membuat (upal). Mereka bagi tugas ada yang nyablon, ada yang ngeprint, semua itu keterampilan yang dimiliki oleh mereka," kata Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka menggunakan printer dan alat sablon untuk mencetak uang. Setelah dicetak, mereka menambahkan beberapa jenis serbuk agar upal terlihat seperti rupiah asli.

"Alat dan bahan yang digunakan oleh para pelaku untuk memproduksi rupiah palsu salah satunya ada printer untuk melakukan pencetakan rupiah, bahan utamanya dari kertas biasa HVS kemudian disablon untuk menciptakan dasar dan tekstur dari uang itu. Kemudian dari sablon dicetak bentuk rupiah menyerupai rupiah pecahan Rp 100 ribu," ujar Anggah.

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk menyamarkan dan membuat seolah-olah (seperti rupiah) aslinya itu dengan (menggunakan) beberapa serbuk seperti fosfor supaya saat diterawang keliatan timbul bayangan watermark-nya. Kemudian serbuk emas untuk memperlihatkan lambang BI (Bank Indonesia)," tambahnya.

Melalui proses itu, mereka bisa mencetak upal dengan nilai yang besar. Angga menyebut, para tersangka bisa memproduksi upal hingga senilai 250 juta dengan satu rim kertas.

"Satu rim kertas bisa menjadi uang 250 juta kalau tidak rusak. Karena kan ada yang cacat atau cetaknya kurang baik itu harus dimusnahkan. Jadi satu rim kertas bisa menjadi uang 150 juta," ucap Angga.

Uang palsu itu kemudian dijual ke dua tersangka lain, R (43) dan RAT (24) yang merupakan ibu dan kakak dari BYR (20). Mereka menjual upal itu dengan perbandingan 1 banding 5.

"Jadi Rp 10 juta itu untuk 50 juta uang palsu. Jadi kalau misalnya dia (tersangka) bayar Rp 20 juta, dia akan mendapatkan 100 juta uang palsu," jelas Anggah.

Diberitakan sebelumnya, empat orang pengedar uang palsu (upal) di Demak yang berasal dari Ungaran dan Grobogan ditangkap polisi. Mereka diketahui memproduksi upal itu di Boyolali dan membelanjakannya di beberapa pasar tradisional Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan para tersangka berinisial R (43), BYR (20), RAT (24), dan BR (31). Tiga dari empat tersangka rupanya memiliki hubungan darah.

"Dari empat tersangka yang sudah kita amankan, ini terdiri dari satu keluarga dan satu pekerja. Saudari R (43) ini adalah ibu, kemudian anaknya itu adalah BYR (20) dan RAT (24)," kata Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).




(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads