Edarkan Uang Palsu, 2 Pria di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Edarkan Uang Palsu, 2 Pria di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 22:30 WIB
Edarkan Uang Palsu, 2 Pria di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Guntur Herianto dan Njo Joni saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dua pria di Surabaya dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Mereka dinilai terbukti mengedarkan uang palsu di Kota Pahlawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut terdakwa Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean dengan pidana penjara 3 tahun. Menurut dia, keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana peredaran uang palsu.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Galih saat membacakan surat tuntutan ketika sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/1/2026)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya juga dituntut membayar denda maksimal Kategori VIII sebesar Rp 2.025.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 291 hari sesuai ketentuan penyesuaian pidana.

ADVERTISEMENT

Galih menegaskan peredaran uang palsu oleh keduanya telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan, menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap Rupiah yang merupakan simbol kedaulatan negara.

"Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu.

Menanggapi hal itu, terdakwa Guntur meminta Majelis Hakim untuk langsung menjatuhkan vonis kepadanya. Bahkan, tanpa upaya hukum pembelaan (pledoi) dari pengacaranya.

"Kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapapun putusannya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara kedua terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja menuturkan bakal menyiapkan pledoi pada sidang berikutnya.

"Kami akan menyampaikan nota pembelaan pekan depan. Kami akan menyatakan bahwa terdakwa Guntur hanya fasilitator, bukan pelaku utama," jelasnya.

Hal itu bermula ketika Guntur Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang rupiah palsu secara bersama-sama sejak akhir Oktober 2023. Namun, aksi ketiganya terungkap saat Njo Joni Andrean membelanjakan uang palsu.

Saat dikembangkan, polisi menemukan adanya tersangka lain. Lalu, menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan dan peralatan lengkap pencetakan uang palsu.

Kepada petugas, para tersangka itu mengaku uang palsu tersebut diedarkan secara online melalui Telegram dengan pembayaran dompet digital serta secara offline dengan menyasar warung dan toko di sejumlah daerah Jatim. Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, barulah diketahui bila uang pecahan Rp 100.000 yang diperiksa adalah palsu atau tidak asli.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads