Ibu-Anak Pencetak dan Pengedar Upal di Demak Sudah 5 Bulan Beroperasi

Ibu-Anak Pencetak dan Pengedar Upal di Demak Sudah 5 Bulan Beroperasi

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Senin, 29 Sep 2025 15:11 WIB
Ilustrasi Uang Palsu
Ilustrasi Uang Palsu. Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian.
Demak -

Polisi berhasil meringkus ibu dan anak yang merupakan komplotan pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Demak. Terungkap, komplotan ini sudah beraksi lebih kurang selama lima bulan.

"Sejak lima bulan yang lalu tersangka BYR (20) dan BR (31) mencetak uang palsu. Tersangka baru belajar sehingga pada pencetakan pertama di bulan April, satu rim kertas yang bisa menjadi Rp 150-250 juta (upal) cuma jadi Rp 50 juta (upal)," kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono pada detikJateng, Senin (29/9/2025).

"(Upal senilai Rp 50 juta itu kemudian) dibeli Rp 10 juta oleh ibunya sendiri R (43) kemudian diedarkan sama ibunya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pencetakan kedua, para tersangka berhasil membuat upal senilai Rp 100 juta. Lagi-lagi, uang itu dibeli oleh sang ibu yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang kedua coba lagi (membuat upal) di awal September, dapat Rp 100 jutaan (upal). (Kemudian) dibeli Rp 20 juta (oleh ibunya)," jelas Anggah.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng

Upal itu dibelanjakan di pasar tradisional oleh R (43) dan RAT (24) yang tak lain adalah ibu dan kakak kandung dari BYR (20). Polisi yang mengendus aksi ini kemudian berhasil menangkap para tersangka pada Senin (22/9) lalu.

Diberitakan sebelumnya, empat orang pengedar uang palsu (upal) di Demak yang berasal dari Ungaran dan Grobogan ditangkap polisi. Mereka diketahui memproduksi upal itu di Boyolali dan membelanjakannya di beberapa pasar tradisional Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan para tersangka berinisial R (43), BYR (20), RAT (24), dan BR (31). Tiga dari empat tersangka rupanya memiliki hubungan darah.

"Dari empat tersangka yang sudah kita amankan, ini terdiri dari satu keluarga dan satu pekerja. Saudari R (43) ini adalah ibu, kemudian anaknya itu adalah BYR (20) dan RAT (24)," kata Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9).




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads