
2 Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar Pangandaran Bebas Usai 4 Bulan Dipenjara
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, bebas.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, bebas.
Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandara divonis 4 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah.
Dua pemotor gede (Pemoge), Angga Permana dan Agus Wandri divonis 4 bulan penjara. Berikut ini lika-liku perjalanan kasus tersebut.
Dua pemotor gede (Pemoge) Harley Davidson yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran divonis 4 bulan penjara.
Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran Jalani sidang vonis hari ini. Keduanya dituntut 6 bulan penjara.
Sidang vonis terdakwa pemoge yang menewaskan bocah kembar di Pangandaran akan digelar Rabu 6 Juli 2022. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 6 bulan penjara.
Dua pemoge) yang tabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut 6 bulan bui. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba membeberkan alasannya.
Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (29/6/2022). Dari mulai penangkapan geng motor pembacok remaja di Cianjur hingga anak bakar rumah ayahnya.
Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut enam bulan penjara. Pihak keluarga bocah kembar itu mengaku belum tahu soal tuntutan tersebut.
Pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut enam bulan penjara. Apa alasan jaksa menuntut hukuman enam bulan? Berikut ini penjelasannya.