2 Pemoge yang Tabrak Mati Bocah Kembar Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Kabupaten Ciamis

2 Pemoge yang Tabrak Mati Bocah Kembar Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 06 Jul 2022 09:49 WIB
Penampakan moge yang menabrak dua bocah kembar di Kalipucang, Pangandaran
Foto: Penampakan moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran (Aldi Nur Fadilah/detikcom).
Ciamis -

Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran Jalani sidang vonis hari ini, Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri Ciamis.

"Ya sidang dijadwalkan Rabu 6 Juli 2022," ujar Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam.

Sebelumnya, dua pemoge tabrak mati bocah kembar di Pangandaran itu dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri dituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Indra Muharam menjelaskan selama proses sidang, dua terdakwa kini ditahan dititipkan di Lapas Kelas II B Ciamis.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa 6 bulan.

Pertama ada beberapa pertimbangan yang terungkap dalam persidangan. Orang tua korban menyampaikan langsung memaafkan kedua pelaku dan mengikhlaskannya. Meminta dua terdakwa dihukum seringan-ringannya.

"Juga telah menyampaikan surat kepada hakim dan jaksa untuk memberikan hukum yang seringan-ringannya kepada terdakwa," jelasnya.

Atas dasar pertimbangan itu, jaksa kemudian melakukan rencana tuntutan berjenjang. Erny menyebut kasus ini merupakan perkara penting, sehingga Kejari Ciamis menyampaikan hal tersebut ke Kejari Jabar.

"Lalu dikembalikan kembali kepada kami amar tuntutan tersebut untuk dibacakan. Itulah pertimbangan kenapa 6 bulan dikenakan kepada dua terdakwa ini," ucapnya.

(mso/mso)


Hide Ads