Penjelasan di Balik Tuntutan 6 Bulan Bui Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar

Kabupaten Ciamis

Penjelasan di Balik Tuntutan 6 Bulan Bui Pemoge Tabrak Mati Bocah Kembar

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 30 Jun 2022 22:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba (Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis - Dua pengendara motor gede (pemoge) yang tabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut 6 bulan penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba membeberkan alasan di balik tuntutan tersebut.

"Kasus moge itu sampai saat ini sudah dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan amar tuntutan pidana penjara selama 6 bulan dan denda maksimal 12 juta subsider," ucap Erny, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan. Namun benar ada langkah yang mengakibatkan dua anak di Pangandaran meninggal.

Pertama ada dari pihak orang tua korban di dalam pemeriksaan dan diketahui aparat setempat bahwa pihak keluarga sudah mengikhlaskan atas kejadian ini. Orang tua korban sudah memaafkan kedua pelaku.

"Atas dasar itu. Selain yang terungkap, juga telah menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili juga kepada jaksa, untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada dua terdakwa," jelasnya.

Erny menegaskan atas pertimbangan itu jaksa melakukan rencana tuntutan secara berjenjang. Mengingat ini merupakan perkara penting, Kejari Ciamis menyampaikannya ke Kejari Jabar.

"Kemudian dikembalikan kembali kepada kami amar tuntutan tersebut untuk dibacakan. Itulah pertimbangan kenapa 6 bulan dikenakan kepada dua terdakwa ini," ucapnya.

Sidang putusan kasus pemoge tabrak mati bocah kembar di Pangandaran ini akan berlangsung pada 6 Juli 2022.

Sebelumnya, kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB.

Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan.

Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka. (mso/mso)



Hide Ads