Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran dituntut ringan oleh jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) beralasan tuntutan 6 bulan kepada terdakwa lantaran sudah ada perdamaian dengan korban.
"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).
Selain adanya perdamaian, Sutan menuturkan saat persidangan keluarga korban memohon kepada majelis hakim membebaskan dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat sidang dilaksanakan juga pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar tersangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan (keluarga) korban," katanya.
Alasan meringankan lain, sambung Sutan, lantaran para terdakwa bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. "Terdakwa kooperati, tidak berbelit-belit," jelasnya.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan JPU saat sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Masing-masing dituntut enam bulan," ucap Sutan.
Kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB.
Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan.
Polres Ciamis menetapkan dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka.
(dir/ors)