Respons Keluarga Bocah Kembar soal Pemoge Dituntut 6 Bulan

Kabupaten Pangandaran

Respons Keluarga Bocah Kembar soal Pemoge Dituntut 6 Bulan

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Rabu, 29 Jun 2022 21:15 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi sidang di pengadilan. (Foto: iStock)
Pangandaran -

Dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan. Keduanya dinilai lalai berkendara sehingga membuat Hasan-Husen meninggal dunia.

Kakak ipar korban, Iwa, mengatakan soal tuntutan kedua pengendara moge yang dituntut 6 bulan bui, pihak keluarga mengaku belum menerima laporan.

"Pihak keluarga korban juga belum ada pemberitahuan apapun dari pihak yang berwajib terkait dakwaan," kata Iwa kepada detikJabar melalui telepon, Rabu (29/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pihak keluarga menunggu sidang putusan. "Karena saya lihat di media belum dilaksanakan sidangnya," ungkap Iwa.

Selain itu pihak keluarga masih dalam keadaan duka. Sehingga tidak bisa merespons lebih jauh soal tuntutan itu. "Untuk saat ini pihak keluarga nggak mau ngebahasnya dulu, pengen tenang dulu biar nggak keingat-ingat terus," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri dituntut Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya, orang lain meninggal dunia.

"Minggu kemarin sudah sidang tuntutan. Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri tuntutannya 6 bulan, denda Rp 12 juta subsider 1 bulan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam kepada detikJabar, Rabu (29/6/2022).

Sementara untuk sidang putusan, Indra mengatakan sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

(ors/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads