
2 Hukuman Berat Bagi Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu di Medan
Dua oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu, Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dipecat dari TNI.
Dua oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu, Sertu Yalpin dan Pratu Rian divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dipecat dari TNI.
Hakim membeberkan alasan memvonis dua oknum TNI yang membawa 75 kg sabu dengan penjara seumur hidup. Salah satunya soal narkoba yang dibawa jumlahnya banyak.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan akhirnya lolos hukuman mati dan dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Keduanya langsung sujud syukur.
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu makin dekat dengan hukuman mati. Oditur militer menolak pleidoi mereka.
Oditur Militer menolak pleidoi Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Pidana mati membayangi dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu itu.
Dua oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati. Ini pembelaan Sertu Yalpin.
Sertu Yalpin yang menjadi terdakwa karena membawa sabu 75 kg menangis saat mendengar dia dituntut hukuman mati.
Dua oknum TNI pembawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut hukuman mati.
Sidang perdana 2 TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu 40 ribu ekstasi digelar di Pengadilan Militer. Salah satu terdakwa memakai kursi roda saat di persidangan
Oknum TNI yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu di Medan mengatakan barang haram itu dia dapat dari orang yang tidak dia kenal.