
Pelaku Mutilasi Ayu di Wisma Jakal Sleman Dihukum Mati
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi korban Ayu Indraswari (34) Maret lalu, divonis mati. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin digelar di PN Sleman.
Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi korban Ayu Indraswari (34) Maret lalu, divonis mati. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin digelar di PN Sleman.
Orang tua korban mutilasi Heru Prastiyo, Heri Prasetyo, mengatakan vonis mati itu sesuai dengan apa yang dia inginkan. Begini pernyataannya.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam, trauma, dan penderitaaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
Majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo. Sidang pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menyebut pemicu pembunuhan dan mutilasi Ayu di Wisma Jakal, Sleman, karena terjerat utang pinjol.
Polda DIY mengungkap hasil pemeriksaan psikologi terhadap Heru Prastiyo (23) pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu di salah satu wisma Jalan Kaliurang, Sleman.
Heru Prastiyo (23), pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari (34) di wisma Jalan Kaliurang, menjalani pemeriksaan psikologi hari ini.
Heru Prastiyo (23) pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu (34) di wisma Jalan Kaliurang menjalani pemeriksaan psikologi hari ini. Begini kata polisi.
Berikut 9 fakta seputar kasus mutilasi Ayu Indraswari (34) di Kaliurang Sleman yang terungkap setelah pelakunya, Heru Prastiyo (23) ditangkap.
Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan sadis dan mutilasi, dengan pelaku Heru dan korban Ayu di salah satu wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Sleman, DIY.