Hasil Tes Psikologi Pelaku Mutilasi Kaliurang: Berpotensi Ulangi Perbuatan

Hasil Tes Psikologi Pelaku Mutilasi Kaliurang: Berpotensi Ulangi Perbuatan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 03 Apr 2023 15:29 WIB
Wadir Resrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko (tengah) memberikan keterangan hasil pemeriksaan psikologi tersangka mutilasi Ayu di wisma Jalan Kaliurang, Senin (3/4/2023).
Wadir Resrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko (tengah) memberikan keterangan hasil pemeriksaan psikologi tersangka mutilasi Ayu di wisma Jalan Kaliurang, Senin (3/4/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polda DIY mengungkap hasil pemeriksaan psikologi terhadap Heru Prastiyo (23) pelaku pembunuhan dan mutilasi Ayu di salah satu wisma Jalan Kaliurang Km 18, Pakem, Sleman. Wadir Resrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menyebut pelaku berisiko mengulangi perbuatannya.

"Yang perlu mendapatkan garis bawah pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko ke berbahaya mengulangi perilakunya," kata Tri Panungko ditemui wartawan di Polda DIY, Senin (3/4/2023).

Panungko membeberkan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau penyampaian tersangka kepada ahli forensik seperti itu kita juga melihat kesimpulan ahli psikologi forensik. Jadi intinya tidak ada gangguan jiwa," tegasnya.

Dari pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka, didapat hasil bahwa tersangka sadar dengan perbuatan yang dilakukan. Selain itu, pembunuhan yang dilakukan dipicu oleh motif ekonomi.

ADVERTISEMENT

Tersangka, kata Panungko, kerap bermain judi online sehingga akhirnya terlilit utang. Sementara untuk melumpuhkan korban, tersangka belajar dari melihat tayangan video.

"Peristiwa pembunuhan yang disangkakan tersebut dilakukan atas dasar motif ekonomi yaitu karena adanya dorongan ekonomi yang dirangsang terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online dan melihat tayangan video bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal," bebernya.

Hasil berikutnya, pelaku membunuh Ayu karena menganggap korban merupakan sasaran empuk. Apalagi keduanya sebelum peristiwa pembunuhan itu sempat berhubungan.

"Sehingga mungkin secara hubungan sudah sangat dekat dalam berkomunikasi sehingga pelaku ya terpikirkan korban untuk menjadi korbannya," urainya.

Panungko melanjutkan, pelaku ternyata pernah menginap di sekitar TKP pembunuhan. Sehingga pelaku hafal betul situasi di sekitar lokasi.

"Jadi TKP atau lokasi tersebut dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut," bebernya.

Polisi memastikan kasus ini akan berjalan sesuai koridor. Pelaku terancam hukuman berat yakni hukuman mati.

"Jadi hal terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik tadi yang saya sampaikan tadi kurang lebih yang bisa kita sampaikan ya terkait dengan pelaku atau tersangka tidak ada gangguan psikologi sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja ditemukan dalam kondisi termutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Korban ditemukan pada Minggu (19/3) malam.

Ayu dimutilasi dalam tiga bagian besar dan 62 potongan kecil. Dari hasil pemeriksaan juga didapati luka lain.

Polisi pun berhasil menangkap Heru Prastiyo pada Selasa (21/3) siang di salah satu rumah kerabat tersangka di daerah Temanggung, Jawa Tengah.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads