
Jual Teman Wanita 3 Kali, Pria Asal Pati Ditangkap di Kudus
Seorang pria berinisial DWSU ditangkap polisi di Kudus. Ia menjual temannya melalui aplikasi sebanyak tiga kali.
Seorang pria berinisial DWSU ditangkap polisi di Kudus. Ia menjual temannya melalui aplikasi sebanyak tiga kali.
Polisi Gorontalo ungkap praktik prostitusi online, amankan 5 muncikari. Mereka dijerat UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi menggerebek prostitusi online di Pangkep, amankan 4 muncikari dan 3 PSK. Transaksi dilakukan lewat aplikasi MiChat, harga kencan bervariasi.
Polisi menggerebek tempat prostitusi online di Gorontalo, amankan dua muncikari. Modus operandi melalui aplikasi MiChat dengan tarif tertentu.
Pria pengangguran asal Denpasar, Komang Akik Wijaya, terancam 10 tahun penjara karena membantu membuat akun MiChat untuk perempuan berinisial DNA.
Amrin Al Rasyid Pane divonis sembilan tahun penjara atas pembunuhan PSK MiChat di Bali. Kasus ini melibatkan penganiayaan dan penikaman sadis.
Dua pria asal Jambi, tewas ditikam usai terlibat cekcok dengan teman wanita open BO. Ternyata, permasalahan itu terjadi karena korban dendam dengan wanita itu.
Dua pria tewas ditikam usai meminta uangnya dikembalikan karena memesan wanita tak sesuai di MitChat. Korban tewas setelah ditikam teman wanitanya.
Aplikasi chat kini mudah didapatkan di ponsel pintar. Namun bagi yang tidak hati-hati, bisa terjebak dan menjadi korban pemerasan.
Amrin Al Rasyid Pane dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan sadis seorang wanita MiChat di Bali. Jaksa menyebut tindakan Amrin memenuhi unsur pidana.