Edza Syafandi dan Wahyudi pria asal Jambi, tewas ditikam usai terlibat cekcok dengan teman wanita open BO. Ternyata, permasalahan itu terjadi karena korban dendam dengan wanita berinisial NA yang sudah menipu mereka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bali pada Jumat (6/9/2024). Dua pelaku yang menusuk korban yakni berinisial RN dan AN warga Bengkulu sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Waka Polresta Bengkulu, AKBP Max Mariners mengatakan, korban telah menyerahkan uang Rp 800 ribu pada NA. Tetapi, NA tidak melayani mereka malah melarikan diri.
Ternyata, sambugnnya, wanita tersebut, tidak hanya sekali melakukan itu tetapi sudah sering kali melakukan perbuatan serupa melalui aplikasi hijau (mi chat). Uang ditransfer tetapi NA tidak memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban awalnya sakit hati karena ditipu NA, jadi mereka memancing NA untuk ketemu lagi di luar. Pertemuan mereka terjadi di Jalan Bali. Jadi bisa disimpulkan awal kasus ini karena adanya kasus penipuan," katanya, Rabu (11/9/2024).
Kata Max, sesampainya di lokasi kejadian, ternyata korban Edza dan Wahyudi sudah mengajak 6 orang rekannya sehingga membuat NA panik dan meminta pertolongan pada tersangka RN.
Singkat cerita, terjadilah perkelahian antara RN yang dikeroyok oleh 8 orang termasuk 2 korban. Karena kalah jumlah, RN lantas mengajak AN beserta dua rekannya hingga terjadilah perkelahian 8 vs 4 orang.
Saat ada masyarakat di TKP, salah satu teriak maling sehingga yang terlibat perkelahian membubarkan diri. Kemudiam di TKP hanya tinggal korban Edza dan Wahyudi serta tersangka RN dan AN dan terjadilah perkelahian 2 vs 2.
Ketika perkelahaian itu terjadi, kata Max, masing-masing dari mereka dibekali sebilah senjata tajam jenis pisau. Korban Edza dilukai pertama kali di bagian paha kiri, sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor tetapi terjatuh.
Saat itu, Wahyudi berusaha membantu tetapi akhirnya kedua korban ditusuk membabi buta oleh tersangka hingga tewas.
"Korban EZ tewas di lokasi kejadian, untuk korban WY meninggal di rumah sakit. Korban WY mengalami luka bagian mata kiri, dan kanan, dada, luka tusuk perut, paha kiri dan kanan. Korban EZ mengalami luka tusuk bagian paha, dan tumit serta luka lecet di beberapa bagian tubuh," jelasnya.
Max mengungkapkan, kedua tersangka melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras. Mereka sudah kenal lama dengan NA, lebih kurang 7 tahun. Dari hubungan pertemanan itu yang membuat para tersangka mau membantu NA. Setiap ada uang, NA membelikan para tersangka rokok dan minuman keras.
"Usai melihat korbannya terluka para tersangka kabur termasuk NA yang memacu kendaraan dengan kencang hingga alami kecelakaan dan meninggal dunia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dari kasus tersebut polisi menyita dua bilah senjata tajam, dua sepeda motor milik korban dan tersangka serta pakaian yang digunakan saat terjadi tindak pidana penganiayaan.
(csb/csb)