Polisi Gerebek Prostitusi Online di Kosan Gorontalo, 2 Muncikari Diamankan

Polisi Gerebek Prostitusi Online di Kosan Gorontalo, 2 Muncikari Diamankan

Apris Nawu - detikSulsel
Minggu, 03 Nov 2024 18:10 WIB
Polisi menggerebek prostitusi online di sebuah kos-kosan di Gorontalo.
Foto: Polisi menggerebek prostitusi online di sebuah kos-kosan di Gorontalo. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Polisi menggerebek tempat prostitusi online di sebuah kos-kosan di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dua muncikari berinisial AN (24) dan ET (25) turut diamankan.

"Ada dua orang yang diamankan di kos-kosan satu orang pria dan satu wanita keduanya berperan sebagai muncikari," kata Dirreskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Nur Santiko saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/11/2024).

Penggerebekan itu terjadi di kos-kosan di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Jumat (1/11) sekitar pukul 23.13 Wita. Polisi awalnya menerima laporan dari warga terkait kegiatan prostitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian," terang Nur Santiko.

Nur Santiko menjelaskan, modus prostitusi online tersebut lewat aplikasi MiChat. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti diantarnya uang Rp 450.000, pakaian, perlengkapan tidur, kondom, obat-obatan dan handphone.

ADVERTISEMENT

"Keduanya menggunakan akun di aplikasi MiChat dengan nama samaran untuk menawarkan layanan seksual dengan tarif tertentu. Jenis layanan ini diiklankan melalui istilah open BO" dengan tarif ratusan ribu," jelasnya.

Nur Santiko mengatakan kedua pelaku kemudian diamankan ke Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti. Pihaknya akan berkomitmen menindak tegas bentuk kejahatan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo.

"Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah hukumnya," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads