Pria Pengangguran di Denpasar Terancam 10 Tahun Bui gegara Buatkan Akun Michat

Pria Pengangguran di Denpasar Terancam 10 Tahun Bui gegara Buatkan Akun Michat

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Selasa, 29 Okt 2024 18:50 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi sidang. Foto: Getty Images/iStockphoto/MichaΕ‚ Chodyra
Denpasar -

Pria pengangguran asal Denpasar bernama Komang Akik Wijaya (21) terancam hukuman 10 tahun bui. Dia didakwa membantu membuatkan akun MiChat hingga menerima uang dari perempuan berinisial DNA (17).

"Dia didakwa Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE ancamannya 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/10/2024).

Kasus ini berawal saat DNA butuh uang dan meminta Akik mencarikan dirinya lelaki hidung belang. Akik lalu menyanggupi dan membuatkan DNA akun di MiChat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akik tidak meminta upah atas jasanya membuatkan akun MiChat untuk DNA. Namun, Akik turut memasarkan dengan berpura-pura jadi DNA. Akik memasang tarif Rp 200 ribu per jam untuk layanan esek-esek dengan DNA.

"(DNA mengatakan) tolong carikan tamu (pria hidung belang) untuk beli susu anaknya. Karena si DNA ini sudah punya anak satu. Usia setahun," kata JPU Swastini.

ADVERTISEMENT

Belum sebulan menjajakan diri, polisi siber mengendus aksi Akik di aplikasi hijau itu. Akik terciduk di kosannya Jalan Lange, Denpasar Barat, Sabtu (13/7/2024). Polisi menemukan akun MiChat yang dibuat akik saat menggeledah dan memeriksa ponselnya.

"Ada transaksi uang. D memasang tarif Rp 200.000, dan selama seminggu dia menjual diri. Akik menerima persenan sebesar Rp 100.000," ungkapnya.

Saat diinterogasi, Akik sempat mengelak. Dia beralasan tidak menerima bayaran saat membuatkan akun MiChat untuk DNA. Meski tidak menerima bayaran, dia tetap menerima bagi hasil dari DNA setelah melayani para tamunya

Artikel ini ditulis oleh Firga Raditya Pamungkas peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Hide Ads