Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kosan Gorontalo, 5 Muncikari Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kosan Gorontalo, 5 Muncikari Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 06 Nov 2024 12:00 WIB
Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kota Gorontalo.
Foto: Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kota Gorontalo. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kelima muncikari turut diamankan polisi dalam kasus ini.

"Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang berhasil diungkap, ada 5 orang muncikari yang berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim Poresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/11/2024).

Polisi mengamankan kelima pelaku di kos-kosan pada lokasi dan waktu berbeda di Kota Gorontalo pada Sabtu (2/11). Lima muncikari yang diamankan berinisial FM (21), NR (23), AFM (21), ALM (24) dan MAL (20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama di kos-kosan di Kecamatan Dumbo Raya yang diamankan FM dan NR, lanjut kos-kosan Kecamatan Hulonthalangi inisial AFM dan ALM dan di kosan yang ada di Kecamatan Kota Selatan inisial MAL," terang Leonardo.

Leonardo mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan masyarakat. Saat itu ditemukan kelima pelaku menggunakan akun MiChat yang menawarkan jasa pelayanan seksual.

ADVERTISEMENT

"Pengungkapan ini bermula dari laporan warga melalui Hallo Kapolresta terkait aktivitas mencurigakan di kos-kosan itu," jelasnya.

"Dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tersebut terbukti menjadi mucikari atau perantara melalui aplikasi MiChat dengan upah yang di berikan sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000," tambahnya.

Leonardo mengatakan kelima pelaku kemudian diamankan ke Polresta Gorontalo Kota. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Untuk kelima pelaku itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads