Jual beli makanan haram atau syubhat harus dijauhi agar rezeki tetap bersih dan halal. Muslim dianjurkan memilih makanan serta transaksi yang jelas hukumnya.
Mengonsumsi daging babi karena tidak sengaja atau dalam keadaan darurat tidak berdosa. Hal yang harus dilakukan adalah segera berkumur dan mencuci tangan.