Kucing bukan termasuk hewan yang boleh dikonsumsi. Kebanyakan orang mungkin juga tidak akan tega memakan daging kucing karena selama ini dikenal sebagai hewan peliharaan yang lucu dan menggemaskan.
Tapi sebetulnya ada alasan yang lebih kuat mengapa kucing tidak boleh disembelih dan dimakan dagingnya. Simak artikel ini untuk mengetahui
Mengapa Kucing Tak Boleh Dimakan?
Berikut ini 5 alasan kucing tidak boleh disembelih dan dimakan dagingnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bukan Kriteria Hewan yang Dikonsumsi
Dikutip dari Prosiding Ilmu Hukum Volume 7, No. 2, Tahun 2021 karya Boby dan Dian Alan Setiawan dari Universitas Islam Bandung, terdapat regulasi yang digunakan terkait hal ini, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam aturan ini, hewan untuk konsumsi harus dipotong di rumah pemotongan hewan untuk mencegah zoonosis. Hewan yang disebutkan untuk konsumsi adalah kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat. Kucing tidak termasuk dalam hal ini.
2. Termasuk Penganiayaan Hewan
Masih dalam UU Nomor 18 tahun 2009, diatur tentang penganiayaan hewan. Dalam proses penyembelihan hewan pun harus memperhatikan aturan yang berlaku. Perlakuan terhadap hewan secara tidak wajar juga termasuk penyalahgunaan. Dicontohkan bahwa pencabutan kuku kucing saja bisa menjadi sebuah penganiayaan.
Adapun proses penyembelihan kucing biasanya dilakukan menggunakan kekerasan seperti yang terjadi pada anjing. Misalnya dipukuli, dibanting, hingga dimasukkan ke dalam air.
Tindakan penganiayaan terhadap hewan juga diatur Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan, dan apabila penganiayaan tersebut menyebabkan hewan tersebut mati maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
3. Tidak Ada Jaminan Keamanan Pangan
Dosen Kesehatan Masyarakat Veteriner SIKIA, drh Prima Ayu Wibawati MSi dari laman Universitas Airlangga menjelaskan tidak ada standarisasi pemotongan hingga pemakaian daging kucing, sehingga memang tidak layak dikonsumsi.
Konsumsi daging dapat memberi dampak langsung pada kesehatan manusia. Maka pemerintah menerapkan sistem Rumah Potong Hewan (RPH) agar produk daging diproses dengan cara yang benar, sehingga konsumen mendapatkan produk yang aman, sehat, dan utuh, serta halal (untuk hewan yang halal).
"Sudah jelas jaminan keamanannya tidak ada. Mulai dari penangkapan, transportasi ternak hingga bagaimana cara penyembelihannya, kita gak tau. Mungkin saja kucing membawa bibit penyakit," kata Prima pada artikel yang rilis 21 Oktober 2022 itu.
4. Risiko Bahaya Penyakit
Selanjutnya, adanya risiko bahaya penyakit juga mengancam orang yang mengkonsumsi daging kucing. Berbagai penyakit meat borne disease seperti tuberculosis, brucellosis, salmonellosis, botulism, staphylococcal meat intoxication, taeniasis, trichinosis, clostridiosis, hingga rabies berisiko menginfeksi orang yang makan daging kucing.
"Dikhawatirkan, berbagai penyakit dari meat borne disease berpotensi menginfeksi orang yang makan. Selain itu kucing merupakan reservoir rabies, jadi apabila memang memiliki virus rabies. Maka juga potensi zoonosisnya juga sangat tinggi," katanya.
5. Agama Juga Melarang
Selain itu, bagi yang beragama Islam juga tidak diperbolehkan makan daging kucing. Menurut Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, ulama sepakat bahwa hewan-hewan jinak yang buas haram dikonsumsi, misalnya kucing dan anjing.
Sementara hewan-hewan jinak jenis burung yang tidak berkuku seperti ayam, burung dara, itik, bebek dan angsa halal dikonsumsi.
Kemudian hewan-hewan yang liar atau ganas dan termasuk binatang buas, seperti singa, anjing hutan, serigala, macan tutul, macan kumbang, kucing, musang, tupai, beruang, kera, gajah dan ad-dilqu (hewan yang mirip seperti musang), menurut mayoritas ulama selain Malikiyyah hukumnya haram dimakan. Hal ini termasuk hewan atau burung yang berkuku karena mereka memakan bangkai.
Itulah 5 alasan kucing tidak boleh disembelih dan dimakan dagingnya, mulai dari risiko penyakit, ancaman pidana penganiayaan hewan, hingga larangan agama.
(bai/row)