Islam mengizinkan perempuan berhias, namun dengan batasan. Berhias harus sesuai syariat, tidak berlebihan, dan menjaga aurat saat berinteraksi dengan nonmahram.
Setiap muslim yang memenuhi syarat diwajibkan mengerjakan ibadah haji, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, apa hukum perempuan yang pergi haji tanpa mahram?