Pakistan Bikin Terobosan Lewat Reformasi Haji, Berantas Kartel hingga Pangkas Antrean

Pakistan Bikin Terobosan Lewat Reformasi Haji, Berantas Kartel hingga Pangkas Antrean

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 30 Jul 2026 17:45 WIB
National Flag of Pakistan.
Pakistan Flag waving.
Bendera Pakistan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nomi2626
Jakarta -

Pakistan melalui Kementerian Agama dan Harmoni Antar Umat Beragama meluncurkan kebijakan yang dinilai sebagai reformasi haji. Kebijakan haji jangka panjang untuk periode 2027-2030 ini mengubah hampir seluruh tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang mencakup sistem pendaftaran, pembiayaan, digitalisasi layanan bahkan pengawasan penyelenggara swasta.

Menurut laporan The Nation Pakistan, kebijakan baru itu tertuang dalam dokumen setebal 16 halaman. Untuk pertama kalinya, Pakistan meninggalkan pola kebijakan tahunan dan beralih ke kerangka kerja multitahun untuk menciptakan biaya haji yang lebih stabil, efisiensi operasional, serta kepastian layanan bagi calon jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bawah kerangka kerja baru ini, 60 persen dari kuota keseluruhan dialokasikan untuk Skema Pemerintah sedangkan 40 persennya untuk operator swasta. Selain itu, Pakistan juga menghapus seluruh transaksi tunai berbasis dokumen dalam penyelenggaraan haji.

Seluruh pembayaran dilakukan secara digital melalui State Bank of Pakistan dan portal elektronik resmi pemerintah. Digitalisasi juga diterapkan untuk sistem pendaftaran, pengelolaan data jemaah, pengawasan operasional, hingga layanan pengaduan.

ADVERTISEMENT

Inovasi lainnya adalah peluncuran Hajj Savings Scheme, skema tabungan haji yang memungkinkan masyarakat mengamankan nomor antrean lebih awal. Pada skema itu, masyarakat hanya perlu menyetor 10 persen dari estimasi biaya haji untuk mendapatkan prioritas keberangkatan sesuai tahun yang diinginkan berdasarkan prinsip first come, first served.

Besaran estimasi biaya haji belum diumumkan oleh pemerintah Pakistan dalam kebijakan itu. Dilansir dari situs GNN, Menteri Agama Federal Sardar Muhammad Yousaf memperkirakan paket haji menelan biaya sekitar 1,2 juta Rupee Pakistan (PKR).

Mengacu pada biaya itu maka setoran awal 10 persen diperkirakan sekitar 120.000 PKR atau setara Rp7,8 juta dengan kurs 1 PKR = Rp 65,10. Perlu dipahami, nilai tersebut hanyalah estimasi karena Pakistan belum menetapkan biaya haji 2027 secara resmi.

Lewat sistem tersebut, calon jemaah tidak perlu mengikuti proses pendaftaran setiap tahun karena pemerintah akan menyusun daftar tunggu hingga musim haji 2030.

Terobosan lainnya yang dilakukan Pakistan adalah larangan praktik jual beli ataupun pengalihan kuota haji yang selama ini dinilai berpotensi memunculkan praktik kartel. Artinya, seluruh perusahaan diwajibkan terdaftar di Securities and Exchange Commission of Pakistan (SECP) menggunakan Private Hajj Management Portal, memiliki modal minimum sesuai dengan ketentuan serta menyerahkan jaminan kinerja sebesar 5 persen untuk memperoleh lisensi selama tiga tahun.

Operator yang gagal memberangkatkan sedikitnya 2.000 jemaah akan dinonaktifkan. Selain kehilangan izin operasional, mereka juga dikenai pemotongan 50 persen dana jaminan, sementara jemaah yang telah terdaftar akan dipindahkan secara otomatis ke perusahaan lain yang memenuhi syarat.

Kemudian, kebijakan baru lainnya jemaah haji wanita kini bisa pergi haji tanpa mahram. Pakistan memperkenalkan kebijakan fleksibel ini bagi jemaah wanita dengan syarat menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai ketentuan pemerintah.

Lalu, aspek perlindungan jemaah turut diperkuat melalui skema Takaful-based Hujjaj Muhafiz Scheme. Program itu dibiayai melalui iuran 1.000 PKR yang tidak bisa dikembalikan.

Manfaatnya, keluarga jemaah yang meninggal dunia selama pelaksanaan haji akan menerima santunan sebesar 2 juta PKR. Sementara itu, jemaah yang membutuhkan evakuasi medis darurat memperoleh perlindungan hingga 250.000 PKR.

Selain itu, kebijakan lainnya mewajibkan seluruh calon jemaah mengikuti pelatihan sebelum keberangkatan. Materi yang dibagikan meliputi manasik haji, aturan hukum Arab Saudi, kesehatan dan kebersihan hingga penggunaan aplikasi digital yang mendukung pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Petugas pendamping jemaah atau disebut Moawineen akan direkrut berdasarkan sistem merit sesuai pedoman pemerintah Pakistan untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan.



(aeb/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads