Mengerjakan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu secara finansial maupun fisik. Perintah untuk menunaikan ibadah haji ini telah ditegaskan dalam Al-Qur'an.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hajj ayat 27:
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Kewajiban ini mengikat bagi seluruh muslim tanpa memandang jenis kelamin. Lantas, bagaimana jika ada kondisi saat sang suami tidak bisa berangkat haji, bolehkah istri tetap berangkat sendirian tanpa didampingi suami atau mahramnya?
Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Suami atau Mahram
Dalam ajaran Islam, seorang wanita pada dasarnya dilarang untuk bepergian (safar) sendirian ke tempat yang jauh tanpa didampingi oleh suami atau mahramnya. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:
"Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)
Mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji tanpa suami atau mahram, para ulama memiliki sudut pandang serta ijtihad tersendiri.
Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI), wanita diperbolehkan pergi haji tanpa suami atau mahramnya. Syarat utamanya adalah faktor keamanan selama perjalanan hingga ibadah tetap terjaga. Ketentuan ini sejalan dengan Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Kemenag RI yang dirumuskan pada 2015.
Meski begitu, keberadaan mahram atau suami tetap dikategorikan sebagai syarat haji bagi wanita. Mahram di sini mengacu pada laki-laki yang dilarang menikah dengan wanita tersebut.
Penjelasan mengenai mahram sebagai syarat haji bagi wanita juga dipaparkan oleh Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh As Sunnah terjemahan Khairul Amru Harahap. Pandangan yang mewajibkan keberadaan mahram atau suami ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah beserta para muridnya, serta sejumlah ulama seperti An-Nakha'i, Al-Hasan, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq.
Namun, mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang lebih terbuka. Seperti dijelaskan oleh Al Hafiz, pandangan masyhur dalam mazhab Syafi'i menyebutkan:
"Adanya suami, mahram atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seseorang perempuan yang pergi berhaji merupakan hal yang disyaratkan."
Bahkan, Al Hafiz merinci adanya sebagian pendapat yang menilai pendampingan cukup dari satu orang perempuan yang terpercaya. Bahkan, ada pula pendapat yang membolehkan seorang wanita berangkat haji sendirian, selama jalur dan perjalanan menuju Tanah Suci dipastikan dalam kondisi aman.
Keabsahan Ibadah Haji Tanpa Mahram
Lalu, bagaimana status keabsahan haji seorang wanita yang berangkat tanpa didampingi mahram atau suami?
Sayyid Sabiq menjelaskan apabila seorang perempuan nekat berangkat haji tanpa pendampingan mahram, ibadah hajinya tetap dinilai sah.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah. Beliau berpendapat haji yang dilaksanakan oleh seorang perempuan tanpa ditemani mahram-maupun haji dari orang yang memaksakan diri padahal sebenarnya belum memiliki kemampuan-status hajinya tetap sah di mata hukum Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
