Hukum Berdandan bagi Perempuan Saat Keluar Rumah Menurut Islam

Hukum Berdandan bagi Perempuan Saat Keluar Rumah Menurut Islam

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 24 Agu 2026 08:45 WIB
Ilustrasi dress muslimah
Ilustrasi muslimah berdandan. Foto: Getty Images/iStockphoto/robru
Jakarta -

Islam tidak melarang perempuan untuk merawat diri dan memperhatikan penampilan. Berhias merupakan bagian dari fitrah manusia, termasuk bagi perempuan yang ingin tampil bersih, rapi, dan menarik.

Namun, Islam juga memberikan batasan mengenai cara berhias, terutama ketika seorang perempuan keluar rumah dan berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahram. Islam melarang perempuan berpenampilan secara berlebihan, menampakkan aurat, atau menarik perhatian secara tidak semestinya.

Dalam ajaran Islam, hal ini berkaitan dengan konsep tabarruj, yakni menampakkan perhiasan atau kecantikan secara berlebihan di hadapan orang yang bukan mahram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip buku Jilbab Itu Cahayamu: Menjawab Berbagai Keraguan Mereka yang Masih Enggan Mengenakan Jilbab karya DR. Muhammad ibn Ismail al-Muqaddam, Rasulullah SAW bersabda, "Akan muncul pada umatku yang terakhir perempuan-perempuan yang berpakaian namun terlihat telanjang, seakan-akan di atas kepala mereka terdapat punuk unta. Maka laknatilah mereka sesungguhnya perempuan tersebut mendapat laknat Allah."

Islam Tidak Melarang Perempuan Berhias

Pada dasarnya, berhias bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Seorang perempuan boleh menggunakan pakaian yang bagus, merawat rambut, menjaga kebersihan tubuh, dan menggunakan perawatan diri selama tidak melanggar ketentuan syariat.

ADVERTISEMENT

Yang menjadi perhatian adalah untuk siapa perhiasan tersebut ditampakkan dan bagaimana cara menampilkannya.

Merujuk buku Kado Pernikahan yang ditulis Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi', Ibnu Abbas RA mengatakan, "Saya gemar berdandan untuk istriku, sebagaimana ia juga gemar berdandan untukku. Aku tidak suka meminta semua hakku atas istriku, tanpa memberikan semua haknya atas diriku. Soalnya Allah SWT telah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 yang artinya 'Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf'."

Abdullah bin Ja'far berpesan kepada putrinya yang hendak diserahkan kepada suaminya, "Kamu harus rajin berdandan. Ketahuilah, alat kecantikan yang paling baik ialah celak, dan parfum yang paling harum ialah air."

Islam membedakan antara berhias untuk suami atau di lingkungan yang aman dari pandangan laki-laki nonmahram dengan berhias ketika berada di ruang publik.

Larangan Tabarruj dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an menjelaskan tentang berhias yang termaktub dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى

Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu."

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut secara konteks ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW. Dalam tafsirnya, larangan tabarruj dikaitkan dengan perilaku menampakkan perhiasan atau bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.

Hukum Perempuan Menggunakan Riasan dan Parfum

Perempuan boleh menggunakan kosmetik untuk menjaga penampilan selama memenuhi batasan syariat.

Riasan sebaiknya tidak dibuat mencolok dengan niat menarik perhatian di ruang publik. Selain itu muslimah juga perlu memperhatikan kandungan produk kosmetik yang digunakan.

Tak hanya riasan wajah, salah satu bentuk berhias yang memiliki ketentuan khusus juga adalah penggunaan wewangian ketika perempuan keluar rumah.

Rasulullah SAW memberikan peringatan mengenai perempuan yang menggunakan wewangian kemudian menghadiri salat berjamaah. Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan:

"Jika seorang wanita menggunakan parfum, maka ia tidak boleh menghadiri salat malam bersama kami."

Larangan tersebut berkaitan dengan wewangian yang aromanya dapat tercium oleh laki-laki nonmahram. Karena itu, perempuan perlu berhati-hati menggunakan parfum atau wewangian yang kuat ketika berada di tempat umum.



(dvs/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads