Ibadah haji diwajibkan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan. Meski demikian, ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan yang menunaikan ibadah haji tanpa mahram.
Lantas, bagaimana hukum perempuan yang berangkat haji tanpa mahram? Apakah hajinya tetap sah?
Syarat Wajib Haji bagi Perempuan
Dalam buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, disebutkan bahwa perempuan wajib melaksanakan haji apabila memenuhi enam syarat, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Muslimah.
- Telah baligh.
- Memiliki akal sehat.
- Merdeka dan tidak berada dalam perbudakan.
- Memiliki kemampuan.
- Berangkat bersama suami atau mahramnya.
Kemampuan dalam ibadah haji mencakup kondisi kesehatan, kecukupan biaya untuk perjalanan pulang pergi serta kebutuhan selama berada di Makkah, dan jaminan keamanan bagi dirinya maupun hartanya selama perjalanan.
Adapun syarat adanya suami atau mahram didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda:
"Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya. Dia juga tidak boleh menerima kunjungan seorang lelaki, kecuali dia bersama mahramnya." Seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah! Saya hendak keluar berperang bersama pasukan muslim, sementara istri saya hendak melaksanakan haji." Rasulullah bersabda, "Temanilah istrimu (berhaji)." (HR Bukhari dan Muslim)
Siapa yang Termasuk Mahram Perempuan?
Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi oleh seorang perempuan karena hubungan nasab, perkawinan, atau persusuan. Contohnya ialah suami, ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki sepersusuan.
Dijelaskan dalam buku Fiqih Sunnah Wanita, apabila seorang perempuan tidak memiliki mahram yang dapat menemaninya berhaji, maka kewajiban haji tidak berlaku baginya. Namun, jika ia tetap pergi menunaikan haji tanpa mahram, ibadah hajinya tetap sah, tetapi ia berdosa karena pergi tanpa pendamping mahram.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Haji Tanpa Mahram
Ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum perempuan berhaji tanpa mahram. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), menjelaskan mayoritas mazhab (mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali), tidak memperbolehkan perempuan melaksanakan haji tanpa mahram.
"Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali bahwasanya seorang perempuan tidak diperkenankan naik haji biarpun wajib tanpa mahram," ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.
Sementara itu, dalam mazhab Syafi'i, perempuan boleh menunaikan haji wajib tanpa mahram apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
"Dalam mazhab kita, Imam Syafi'i radhiallahu anhu bahwasanya seorang wanita boleh melaksanakan ibadah haji yang wajib biarpun tanpa mahram akan tetapi dengan rombongan perempuan yang bisa dipercaya," jelasnya.
Rombongan yang dipercaya merupakan rombongan yang di dalamnya terdapat pendamping mahram.
Buya Yahya juga menjelaskan kebolehan perempuan berhaji tanpa mahram menurut mazhab Syafi'i berlaku untuk haji wajib dan umrah wajib.
"Itu boleh kalau kita melakukan ibadah haji yang wajib sama ibadah umrah yang wajib. Tapi kalau sunnah tidak diperkenankan," ungkapnya.
Menurut Buya Yahya, perempuan yang hendak melaksanakan haji kedua atau umrah kedua yang sifatnya sunnah tidak diperbolehkan bepergian tanpa mahram. Kecuali jika ibadah tersebut berubah status menjadi wajib, misalnya karena adanya nazar haji atau nazar umrah.

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris