
Jaksa hingga Keluarga Angeline Mahasiswi Ubaya Terima Roy Divonis 20 Tahun
Roy pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya divonis penjara 20 tahun. Baik jaksa, keluarga korban hingga terdakwa, menerima vonis ini.
Roy pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya divonis penjara 20 tahun. Baik jaksa, keluarga korban hingga terdakwa, menerima vonis ini.
Sidang pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania memasuki babak akhir. Guru les musik Angeline, Rochmad Apriyatna alias Roy, divonis hukuman 20 tahun penjara
Roy, guru musik pembunuh Angeline mahasiswi Ubaya divonis penjara 20 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan.
Bambang, ayah Angeline tak terima pembunuh anaknya dituntut pidana penjara 19 tahun. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.
Roy, pembunuh Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya dituntut pidana penjara 19 tahun. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal pembunuhan berencana.
JPU menyebutkan masih ada 15 saksi yang belum dihadirkan dalam sidang pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania. Mereka meminta sidang dipercepat.
Sidang pembunuhan Angeline, mahasiswi Ubaya ditunda. Pekan depa, pelaku pembunuhan Roy juga akan dihadirkan di pengadilan.
Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy pembunuhan Angeline menjalani sidang dakwaan. Dalam sidang perdana itu Angeline disebut punya utang Rp 15 juta kepada Roy.
Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya menghadiri sidang pembunuhan rekannya Angeline Nathania. Mereka mengaku akan mengawal pembunuhan yang dilakukan Roy.
Sidang perdana perkara pembunuhan Mahasiswa Ubaya Angeline Nathania bergulir. Roy terdakwa dijerata dengan Pasal 340 Kuhp tentang pembunuhan berencana.