
Vonis Ringan Hakim untuk Eks Kepala BPKD Takalar di Kasus Korupsi Pasir Laut
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara terhadap eks Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud di kasus dugaan korupsi tambang pasir laut.
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara terhadap eks Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud di kasus dugaan korupsi tambang pasir laut.
Sidang kasus korupsi pasir laut Takalar dengan kerugian negara Rp 7 M di PN Makassar. Saksi mengungkap ada rekanan minta diskon hingga memicu kerugian negara.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasir laut di Kabupaten Takalar.
Kasus dugaan korupsi pasir laut di Takalar senilai Rp 7 miliar masih bergulir. Kejati Sulsel kembali menetapkan 2 orang tersangka.
Kejati Sulsel menetapkan 2 orang mantan pejabat Pemkab Takalar sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir laut Takalar sebesar Rp 7 miliar.
Berkas perkara mantan kepala BPKAD Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Gazali Machmud tersangka kasus korupsi pasir laut telah dilimpahkan ke PN Makassar.
Mantan Kepala BPKAD Takalar Gazali Machmud alias GM akan segera disidangkan di kasus korupsi pasir laut yang merugikan negara mencapai Rp 7 miliar.
Mantan Kepala BPKAD Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Gazali Machmud ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut dengan kerugian negara Rp 7 miliar.
Mantan Kepala BPKAD Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Gazali Machmud ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pasir laut.
Kejati Sulsel menetapkan mantan Kepala BPKAD Takalar Gazali Machmud alias GM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut tahun 2020 Rp 7 miliar.