Eks Kepala BPKAD Takalar Tersangka Korupsi Pasir Laut Rp 7 M Segera Disidang

Eks Kepala BPKAD Takalar Tersangka Korupsi Pasir Laut Rp 7 M Segera Disidang

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 28 Apr 2023 13:07 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Gazali Machmud alias GM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasir laut dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar akan segera disidang. Berkas perkara Gazali akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pekan depan.

"Tim penuntut umum Kejati Sulsel dan tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Jaksa penyidik Kejati Sulsel sudah menyerahkan tersangka Gazali dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Takalar pada Kamis (27/4). Gazali ditempatkan di Lapas Kelas 1A Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Jaksa Penyidik pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum Kejati Sulsel dan tim penuntut umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Takalar tahun 2020," ungkap Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, Gazali telah melakukan perbuatan untuk kepentingan pribadi. Dari situ muncul kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan tersangka Gazali Machmud telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 7 M," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menetapkan mantan Kepala BPKAD Takalar Gazali Machmud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut tahun 2020. Perbuatan Gazali merugikan negara Rp 7 miliar.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu inisial GM, yang bersangkutan selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar," ujar Kajati Sulsel Leonard kepada wartawan, Kamis (30/3).

Leonard mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Gazali ditetapkan tersangka pada Kamis (30/3) setelah penyidik melakukan ekspose kasus.

"Tadi tersangka dipanggil untuk pemeriksaan saksi dan selanjutnya berdasarkan pendapat dan hasil ekspose telah ditingkatkan menjadi status tersangka kemudian tersangka ini dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum," tutur Leonard.




(asm/ata)

Hide Ads