Berkas Perkara Korupsi Eks Kepala BPKAD Takalar Dilimpahkan ke PN Makassar

Berkas Perkara Korupsi Eks Kepala BPKAD Takalar Dilimpahkan ke PN Makassar

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Rabu, 03 Mei 2023 23:41 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Foto: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Hermawan/detikcom)
Takalar -

Berkas perkara mantan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Gazali Machmud alias GM tersangka kasus korupsi pasir laut dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kasus ini akan segera disidangkan.

"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, melalui jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa Gazali Machmud, beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Jaksa penyidik Kejati Sulsel melimpah kasus ini ke PN Makassar pada Selasa (2/5). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Gazali Machmud dapat didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Soetarmi.

Pelimpahan Gazali Machmud sebagai tersangka korupsi pasir laut telah teregister dengan nomor:B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

"Pelimpahan perkara GM ke pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel menetapkan Gazali Machmud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut tahun 2020. Perbuatan Gazali merugikan negara Rp 7 miliar.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu inisial GM, yang bersangkutan selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar," ujar Kajati Sulsel Leonard kepada wartawan, Kamis (30/3).

Leonard mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti. Gazali ditetapkan tersangka pada Kamis (30/3) setelah penyidik melakukan ekspose kasus.

"Tadi tersangka dipanggil untuk pemeriksaan saksi dan selanjutnya berdasarkan pendapat dan hasil ekspose telah ditingkatkan menjadi status tersangka kemudian tersangka ini dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum," tutur Leonard.




(hsr/hsr)

Hide Ads